Mensos : Ke Depan, Pendirian Panti Asuhan Harus Mendapat Persetujuan Warga Sekitar

Nasional67 Dilihat
banner 468x60

DIASPORASATU.COM- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar dalam pendirian sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk panti asuhan. Hal ini dilontarkan Gus Ipul, sapaan akrabnya, kala meninjau penanganan kasus rudapaksa beberapa anak di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).

“Ke depan, saya akan memberikan persyaratan mendirikan panti asuhan salah satunya harus dengan persetujuan warga sekitar,” tegas Gus Ipul saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Selasa (8/10/2024) di Tangerang.

banner 336x280

Menurut Gus Ipul, syarat-syarat itu berperan sebagai pengawasan yang dilakukan langsung oleh masyarakat sekitar panti asuhan. Masyarakat nantinya bisa menilai sendiri mana panti yang terindikasi melakukan praktik-praktik menyimpang.

Mensos Gus Ipul dan Anak-anak

Pada kasus rudapaksa di Tangerang tersebut, awalnya warga sekitar mengaku tidak menaruh curiga pada praktik panti asuhan itu karena pemilik dan pengurus panti sering berpartisipasi dan berbaur dalam kegiatan masyarakat.

“Awalnya kaget, ga percaya karena orangnya (pelaku) ramah dan suka berbaur,” ucap Yani, salah satu warga di sekitar lokasi panti asuhan. Lebih lanjut, Yani menuturkan bahwa panti itu telah ada sejak sebelum tahun 2003.

“Dulu panti itu masih kecil, masih saung, saya pindah ke sini 2003, panti itu sudah ada,” sambungnya.

Perbuatan bejat di panti asuhan tersebut mulai terendus ketika korban membuat laporan pada bulan Juli 2024. Pemeriksaan berjalan lambat karena terduga pelaku seringkali tidak hadir saat dilakukan pemanggilan.

Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap ketiga terduga pelaku namun ketiganya kerapkali mangkir. Setelah dilakukan tiga kali pemanggilan barulah para terduga pelaku bersedia hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yang merupakan ketua yayasan dan dua orang pengasuh.

“Kami tetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu ketua yayasan dan 2 pengasuhnya,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mendampingi Gus Ipul ketika memberikan keterangan pada Selasa (8/10/2024) di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang.

Dari tiga orang tersangka, baru dua yang ditahan. Sedangkan satu orang lainnya buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.

Gus Ipul mengatakan, Kemensos yang dipimpinnya akan segera melakukan terobosan dalam mengelola LKS yang tersebar di seluruh Indonesia agar dapat terdata dan terakreditasi.

“Ke depan, kami akan pastikan pengawasan diperketat dan melibatkan masyarakat sekitar panti,” jelas Gus Ipul.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan skema monitoring dan evaluasi secara terukur dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga tata kelola dan aktivitas di panti-panti dapat terkontrol.

Hal itu dilakukan guna memastikan kasus seperti di Tangerang ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Data kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak pada 3 tahun terakhir mengalami peningkatan,” ucap Gus Ipul.

Data tersebut diperoleh berdasarkan kasus yang ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak kepolisian.

“Dari kasus kekerasan seksual anak itu tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi kasus TPPO,” ucap Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI yang juga turut mendampingi Gus Ipul dalam kunjungannya di sana.

Gus Ipul sangat menyayangkan atas terjadinya kasus rudapaksa pada sebuah panti asuhan di Tangerang tersebut.

“Jelas sangat terpukul, bayangkan itu adalah anak-anak kita sendiri,” sambung Gus Ipul.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menurut Gus Ipul, jika para tersangka terbukti melakukan perbuatan itu, maka sudah sepatutnya mendapatkan hukuman terberat karena telah merusak masa depan anak bangsa.

“Jika terbukti melakukan, kita harapkan mendapat hukuman lebih berat,” ucap Gus Ipul.

Kemensos telah memberikan bantuan pemenuhan hidup layak (PHL) dan alat bermain kepada para korban. Selain itu, melalui Sentra Mulya Jaya Kemensos, telah disiapkan tempat yang layak bagi kedua belas pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terdampak dari kasus tersebut.

“Kami tinggal menunggu persetujuan Kapolres untuk merelokasi 12 anak tersebut, termasuk seorang bayi yang ada di panti itu,” ucap Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo. ** EB.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *