Jakarta, diasporasatu.com – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mengapresiasi pembentukan Klub Stroke yang diselenggarakan melalui kerja sama Rumah Sakit Husada dan Yayasan Duta Kresna. Kegiatan tersebut dinilai menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, khususnya para penyintas stroke.

Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, Deka Kurniawan, MPD, mengatakan pembentukan Klub Stroke sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta mendukung program pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kami dari Komisi Nasional Disabilitas sangat mengapresiasi kegiatan ini. Masyarakat secara mandiri bisa mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik itu penghormatan maupun perlindungannya,” ujar Deka.
Menurutnya, keberadaan klub atau wadah bagi penyandang disabilitas yang mengalami stroke sangat penting karena dapat membantu mereka menjalani proses rehabilitasi sekaligus membangun kembali kepercayaan diri dan kemandirian.
Dengan adanya wadah tersebut, kata Deka, para penyintas stroke tidak hanya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, tetapi juga berpotensi kembali memberikan kontribusi bagi keluarga maupun masyarakat.
“Dengan diberikan wahana dan wadah, para penyandang disabilitas yang mengalami stroke ini bisa bangkit. Mereka bisa menjalani hidup menjadi lebih baik, menjalani rehabilitasi, bahkan lebih dari itu bisa memberikan kontribusi,” katanya.
Deka menilai para pengurus dan anggota Yayasan Duta Kresna telah menunjukkan bahwa penyandang disabilitas, termasuk penyintas stroke, mampu bangkit dan berkontribusi apabila mendapatkan dukungan serta kesempatan yang memadai.
Ia menegaskan, kondisi tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa negara perlu hadir lebih kuat dalam mendukung gerakan masyarakat untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Negara harus lebih hadir dan memberikan dukungan. Salah satunya dengan memberikan kemudahan atau konsesi, supaya perjuangan masyarakat penyandang disabilitas, khususnya penyintas stroke, menjadi semakin mudah,” ujarnya.
Deka berharap pembentukan Klub Stroke tidak berhenti di satu tempat, tetapi dapat direplikasi di berbagai rumah sakit dan daerah di Indonesia sehingga semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh akses rehabilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan.
“Kami berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan di banyak tempat. Dibentuk klub-klub stroke di berbagai rumah sakit dan berbagai daerah, sehingga semakin banyak penyandang disabilitas yang bisa dibangkitkan,” tutur Deka.
KND Berperan sebagai Penghubung dan Advokator
Lebih lanjut, Deka menjelaskan bahwa KND bukan lembaga yang secara langsung menjalankan program pemberdayaan penyandang disabilitas. KND memiliki fungsi sebagai lembaga pemantau, evaluator, dan advokator.
Menurutnya, KND berperan menghubungkan penyandang disabilitas yang membutuhkan pemberdayaan dengan pemerintah, lembaga, dunia usaha, maupun pihak swasta yang memiliki kewajiban dan sumber daya untuk memberikan dukungan.
“Kami bukan lembaga implementator. Kami adalah lembaga pemantau, evaluator, dan advokator. Kami menghubungkan, merekomendasikan, dan mengadvokasi agar lembaga pemerintah maupun swasta melakukan hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Penyintas Stroke Termasuk Penyandang Disabilitas Fisik
Deka juga menjelaskan bahwa penyandang stroke termasuk dalam kategori penyandang disabilitas fisik apabila kondisi stroke tersebut menimbulkan hambatan atau keterbatasan dalam fungsi fisik, motorik, maupun mobilitas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu tertentu yang dapat mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan.
“Penyandang stroke secara eksplisit, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, termasuk orang yang mengalami hambatan fisik. Mereka merupakan salah satu dari penyandang disabilitas fisik karena mengalami keterbatasan dalam motorik dan mobilitas,” katanya.
Dengan status tersebut, penyintas stroke yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh berbagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dari negara.
Kartu Penyandang Disabilitas Jadi Dasar Akses Konsesi
Terkait Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Deka mengatakan kartu tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendataan sekaligus pembuktian status penyandang disabilitas agar hak-hak yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang diatur adalah adanya Surat Keterangan Disabilitas (SKD). Dokumen tersebut diperlukan agar pemberian hak dan fasilitas kepada penyandang disabilitas tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan agar hak penyandang disabilitas jangan sampai ada yang mencurangi,” ujarnya.
Dalam kondisi tertentu, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, regulasi juga memberikan ruang penggunaan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Deka mengatakan, organisasi penyandang disabilitas yang resmi juga dapat berperan dalam membantu proses pendataan dan pengajuan secara kolektif.
Ia bahkan mendorong Yayasan Duta Kresna untuk membantu anggotanya mengurus KPD secara kolektif. Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian penyandang disabilitas membutuhkan transportasi maupun pendamping ketika harus mengurus dokumen secara langsung.
“Kita akan membuat secara kolektif. Nanti akan dikumpulkan nama-namanya, siapa anggotanya, di daerah mana, tinggal di mana, kemudian kita ajukan. Jadi teman-teman hanya tinggal menerima hasilnya,” ungkapnya.
Menurut Deka, KPD juga tidak selalu harus berbentuk kartu fisik. Kartu tersebut dapat tersedia secara virtual melalui aplikasi pemerintah dan dapat dicetak secara mandiri apabila diperlukan.
Target 7,5 Juta Penyandang Disabilitas Memiliki Kartu pada Desember 2026
Deka menyebutkan, berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 15 juta penyandang disabilitas yang telah masuk dalam pendataan nasional. Namun, proses penerbitan KPD dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan, sekitar 2 juta penyandang disabilitas telah memiliki kartu pada tahap awal, sementara pemerintah menargetkan sebanyak 7,5 juta penyandang disabilitas sudah memiliki KPD hingga Desember 2026.
Menurutnya, pendataan dan kepemilikan kartu perlu dilakukan terlebih dahulu sembari pemerintah menyiapkan berbagai regulasi mengenai bentuk konsesi atau kemudahan yang dapat diberikan kepada penyandang disabilitas.
Keberadaan KPD nantinya diharapkan mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan berbagai fasilitas dan potongan biaya sesuai regulasi dan kebijakan masing-masing penyedia layanan.
“Ketika naik transportasi seperti Grab, bus, atau kereta, mereka bisa menunjukkan kartu dan mendapatkan potongan sesuai ketentuan. Ini akan memudahkan mereka sehingga semakin berdaya,” katanya.
Deka menambahkan, konsesi tersebut tidak serta-merta dapat diberikan pada saat kartu diterbitkan. Pemerintah dan pihak terkait masih perlu menyiapkan aturan teknis serta mekanisme pelaksanaannya.
“Tidak langsung sehari ini jadi langsung mendapatkan konsesi. Tergantung siapa perusahaan yang membuka kesempatan dan bagaimana aturan yang dibuat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara rumah sakit, organisasi masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta terus diperkuat agar semakin banyak penyintas stroke yang mendapatkan kesempatan untuk pulih, mandiri, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Pembentukan Klub Stroke oleh Rumah Sakit Husada bersama Yayasan Duta Kresna pun diharapkan menjadi salah satu contoh gerakan masyarakat yang dapat dikembangkan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
(Widya)






