Dirjen Minerba Gelar Coaching Clinic Reklamasi dan Pascatambang bagi Para Penambang Nikel

Nasional269 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,DIASPORASATU.COM -Reklamasi dan pascatambang adalah dua amanah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang harus dilakukan oleh para penambang sepanjang berlangsung dan seusai penambangan.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar “Coaching Clinic Reklamasi dan Pascatambang bagi Para Penambang Nikel  di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara”, di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

banner 336x280

“Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang  tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” sedangkan “Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah penambangan,” (Pasal 1, Ayat 26 dan 27, UU No. 3/2020).

Menanggapi hal tersebut , Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense Da Cunha Solapung, menegaskan bahwa coaching clinic tersebut sangatlah penting bagi para pelaku usaha tambang, khususnya tambang nikel.

Lanjut Ense, bahwa para pemilik izin usaha pertambangan (IUP) diberikan kesempatan untuk menyampaikan semua problem yang dialami dalam pemenuhan kewajiban di lapangan maupun pemenuhan kewaijban secara administrasi. Contohnya, menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

“Tentu dalam reklamasi dan pascatambang yang dibicarakan adalah tentang tata kelola lingkungan yang baik. Apa pemahaman rekmalasi dan apa pemahaman pascatambang,”kata Ense, dikutip  nikel.co.id.

Menurutnya, dari dua poin tersebut  maka sesuai dengan kewajiban yang diatur oleh UU Pertambangan Minerba, perlu ada jaminan, baik jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang atau Jamrek, dan JPT.
“Jadi, semua pemilik IUP, memiliki kewajiban. Kalau tidak melaksanakan kewajiban, berarti akan diberikan sanksi. Bukan sanksi administrasi saja, tetapi juga ada aturan-aturan lainnya yang memperberat pemilik IUP, selain izin dicabut, pemilik IUP bisa dipidana,” katanya.

Ia menyebut bahwa, PT Adhi Kartiko Pratama, yang dipimpinnya saat ini, sangat patuh dan taat terhadap semua peraturan yang diberikan pemerintah terkait reklamasi dan pascatambang tersebut.

“Kami sudah menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai aturan UU yang lama, yang kewenanganya ada di ESDM provinsi. Setelah tahun 2021, kewenangan itu ditarik ke pusat dan kami pun mengikuti aturan itu dengan menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang,” beber pria asal Maumere Flores, NTT ini.

Dijelaskan, dalam coaching clinic tersebut dirinya menyampaikan pertanyaan terkait bagaimana perusahaan atau pemilik IUP harus melaksanakan kewajiban dengan dua kali melakukan kegiatan yang sama, yakni operasional reklamasi di lapangan dengan revegetasi sesuai rencana reklamasi yang disetujui dan harus melakukan penempatan jaminan reklamasi.

“Untuk pemilik IUP ini memang beban berat. Perlu dicari solusinya. Karena, soal revegetasi itu bukan tidak satu priode langsung berhasil. Ada banyak kendala di lapangan yang akan membebankan anggaran perusahaan,” terangnya.

Masih kata Ense,  jika revegetasi gagal, maka harus diulang lagi. Nah untuk kembali mengulang penanaman, penataan lahan, dan beberapa hal yang terkait memang menjadi beban berat bagi perusahaan. Pada saat yang sama, perusahaan dituntut pula untuk melaksanakan revegetasi di tempat yang ada bukaan lahan kembali.

Oleh karena itu, sesuai dengan aturan,bahwa pada periode-periode berikutnya di setiap provinsi sudah dikenakan tarif dasar per hektar.

Adapun kata dia bahwa angka minimalnya yang cukup besar. Hal tersebut juga akan dihitung jaminan reklamasi pert tahun, sehingga sangat memberatkan pemilik IUP.

“Tentu perlu dicarikan solusi dengan aturan-aturan yang baru. Kalau boleh ya. Tapi, pada intinya, kami sangat patuh dan taat pada aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada pemilik IUP. Kami melaksanakan sesuai dengan apa yang ditetapkan,” tututpnya. **

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *