Jakarta,diasporasatu.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan agenda pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut dalam melakukan perubahan PKPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani Putusan MK tersebut.
3. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansi pengumumannya memperhatikan Putusan MK tersebut.
4. Terhadap perubahan PKPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang pada pokoknya dalam pendaftaran pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di provinsi untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Walikota.
5. Terhadap perubahan PKPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam Lampiran VIII yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
6. KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Pedoman Teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundangundangan.
Untuk pemilihan di daerah khusus, dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan Putusan MK tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut.**
Sumber : KPU