JAKARTA-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dan akan bekerja keras mendukung tercapainya target program legislasi Nasional tahun 2025 bersama DPR dan pemerintah.
Hal ini disampaikan Sultan saat mengetahui empat RUU inisiatif DPD RI terakomodir dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Alhamdulillah Badan Legislasi DPR bersama Panitia Penyusun Undang-undang (PPUU) DPD telah bersepakat menetapkan puluhan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kami siap berkolaborasi dengan DPR dan pemerintah untuk memastikan semua RUU tersebut dapat diproses menjadi undang-undang yang berkualitas dan legitimated” ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Rabu (20/11).
Sultan mengatakan, PPUU DPD akan menindaklanjuti penyusunan empat RUU yang dipercayakan kepada DPD secara inklusif dan komprehensif. Tentunya dengan melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dan akademisi atau para pakar.
“Kami akan bekerja cepat dengan sangat hati-hati menyusun dan membahas setiap pasal dalam RUU prioritas tersebut yang sejak beberapa tahun lalu kami siapkan. Terutama RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang bersifat luas sekaligus spesifik”, tegasnya.
Sebagai lembaga legislatif, kata Sultan, DPD RI memiliki peran penting dalam proses penyusunan UU. Ini untuk pertama kalinya, DPD mendapatkan kehormatan untuk menyusun RUU yang diprioritaskan.
“Atas nama lembaga DPD RI, Kami mengapresiasi Baleg DPR atas kesempatan legislasi yang penting ini. Kami percaya kolaborasi legislasi ini akan menjadi awal yang baik bagi lembaga legislatif untuk mengawal dan mendukung jalannya pemerintahan presiden Prabowo Subianto”, harapnya.
“Kami menyadari bahwa fungsi legislasi DPD masih sangat terbatas, namun dengan pendekatan kolaborasi kami akan melakukan komunikasi intensif dengan semua pihak terutama para ketua umum partai politik dan presiden atas RUU yang sedang disusun”, sambungnya.
Terdapat 4 RUU usulan DPD masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni;
1. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
2. RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah
3. RUU Masyarkat Hukum Adat
4. RUU Daerah Kepulauan. **