Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026, Dorong Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Layanan

Berita283 Dilihat

Jakarta, diasporasatu.com – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar di Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, dengan menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebagai pembicara utama. Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memaparkan konsep dan arah kebijakan penilaian, Nuzran Joher menjelaskan aspek teknis pelaksanaan, dan Partono bertindak sebagai moderator.

Dalam keynote speech-nya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa reformasi birokrasi harus berorientasi pada peningkatan kompetensi aparatur dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif.

Menurut Rifqinizamy, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar dalam birokrasi, mulai dari persoalan pengelolaan ASN, digitalisasi layanan, hingga integrasi data nasional. Ia menilai pelayanan publik yang modern membutuhkan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

“Kita harus mulai memikirkan pelayanan publik yang terintegrasi melalui single ID number sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI saat ini tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia guna memperkuat integrasi data nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Rifqinizamy menilai perlu adanya penguatan kelembagaan Ombudsman RI. Menurutnya, kewenangan Ombudsman saat ini masih relatif terbatas dibandingkan lembaga sejenis di sejumlah negara lain karena belum memiliki instrumen sanksi yang kuat terhadap pelanggaran pelayanan publik.

Opini Ombudsman Jadi Instrumen Pencegahan Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi pengawasan pelayanan publik yang sebelumnya dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan menjadi Opini Ombudsman RI.

Menurut Robert, opini tersebut merupakan pernyataan resmi dan otoritatif Ombudsman mengenai kondisi pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

“Opini Ombudsman tidak hanya menjadi referensi bagi perbaikan pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan tindak lanjut perbaikan benar-benar dilakukan,” kata Robert.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki dua fungsi utama, yakni penindakan melalui pemeriksaan laporan masyarakat dan fungsi pencegahan untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan publik sebelum terjadi maladministrasi.

Robert menegaskan bahwa maladministrasi merupakan pintu masuk terjadinya korupsi di sektor birokrasi.

“Maladministrasi adalah perilaku koruptif yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, pencegahan maladministrasi menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Penilaian Terbesar dan Paling Komprehensif

Pada tahun 2026, Ombudsman akan melakukan penilaian terhadap:

  • 40 kementerian;
  • 45 lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural;
  • 38 pemerintah provinsi;
  • 356 pemerintah kabupaten/kota;
  • sejumlah BUMN, BUMD, serta instansi vertikal di daerah.

Robert menyebut penilaian ini sebagai salah satu evaluasi pelayanan publik paling besar dan komprehensif yang pernah dilakukan di Indonesia karena mencakup hampir seluruh penyelenggara pelayanan publik.

Penilaian dilakukan melalui dua aspek utama, yakni kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.

Kualitas pelayanan akan diukur melalui empat dimensi, yaitu:

  1. Input (kesiapan sumber daya, anggaran, dan sarana prasarana);
  2. Proses pelayanan;
  3. Output atau hasil layanan;
  4. Pengelolaan pengaduan masyarakat.

Selain itu, Ombudsman juga akan mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik melalui aspek integritas, kapasitas, dan tata kelola.

Tahapan Penilaian Dimulai

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa Entry Meeting menjadi tahap awal sebelum tim Ombudsman turun ke seluruh provinsi untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data.

Tahapan penilaian meliputi persiapan, pengumpulan data, verifikasi lapangan, pengolahan data, penyusunan hasil penilaian, hingga penyerahan opini dan monitoring tindak lanjut.

Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal yang fokus pada perbaikan tata kelola pelayanan publik dari sisi pencegahan.

“Ombudsman berada di hulu, memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan baik sehingga potensi maladministrasi dan korupsi dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini, Ombudsman berharap seluruh instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan publik.

(Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *