JAKARTA, Diasporasatu.com — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melaksanakan ibadah salat Jumat bersama H.Karaeng Azis Emba di Masjid Jami’ Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Kehadiran Wapres Gibran bersama H. Karaeng Azis Emba di masjid tersebut menjadi momen kebersamaan dalam menjalankan ibadah sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat di lingkungan Jelambar, Jakarta Barat.

Usai menunaikan salat Jumat, Gibran menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media terkait sejumlah isu aktual, termasuk pencabutan gugatan mengenai keputusan penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam keterangannya, Gibran menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada kewenangan majelis hakim.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran.
Gibran menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan pengadilan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran melalui proses peradilan.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” katanya.
Gibran Mengaku Siap Hadapi Pembuktian
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahapan pembuktian dalam perkara tersebut.
Namun, setelah penggugat memutuskan mencabut gugatan, ia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucapnya.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih,” tutur Gibran.
Gugatan Dicabut di Tengah Persidangan
Sebagai informasi, gugatan terkait keputusan penyetaraan ijazah Gibran diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026. Dalam perkembangan persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026), pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan saat persidangan masih berlangsung.
Kehadiran Wapres Gibran bersama H.Karaeng Azis Emba dalam pelaksanaan salat Jumat di Masjid Jami’ Ar-Ridho Jelambar menjadi bagian dari agenda kegiatan Wapres di Jakarta Barat sebelum melanjutkan aktivitas kenegaraan lainnya.
(Widya)






