KBRI Kuala Lumpur dan Malaysian Bar Council Tandatangani Agreement ”Pendampingan Hukum terhadap PMI”

Berita49 Dilihat
banner 468x60

DIASPORASATU.COM,KUALALUMPUR-Dubes LBBP RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono dengan Presiden Malaysian Bar Council, Mohamad Ezri bin Abdul Wahab melakukan Penandatanganan ”Agreement on Indonesian Citizen’s Legal Aid Scheme (I-CLAS)” .

MoU terseut berlangsung Kamis 12 Desember 2024 bertempat di Aula Hasanuddin Kedutaan Besar Republik Indonesia, Jalan Tun Razak No. 233 Kuala Lumpur -Malaysia

banner 336x280

Adapun Agreement on Indonesian Citizen’s Legal Aid Scheme (“I-CLAS”) memuat tentang kerja sama pendampingan hukum terhadap permasalahan hukum pidana, keimigrasian, ketenagakerjaan, keluarga dan syariah termasuk permasalahan WNI undocumented dan isu hukum lainnya yang menjadi kewenangan dari Malaysian Bar Council.

Diketahui, bahwa Kemitraan antara KBRI Kuala Lumpur dan Malaysian Bar Council bermula pada tanggal 7 Oktober 2024 antara Dubes LBBP RI, Dato’ Indera Hermono dengan Presiden Malaysian Bar Council, Mohamad Ezri bin Abdul Wahab.

Keduanya sepakat membuat Agreement mengenai Bantuan Pendampingan Konsultan Hukum bagi PMI maupun WNI yang terkena kasus hukum di Malaysia.

Menurut Dubes Hermono, kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi PMI di Malaysia juga dapat dianalogikan sebagai laboratorium bagi Diplomasi Indonesia dalam pelindungan PMI di luar negeri.

Dalam sambutannya, Dubes RI Datio’ Indera Hermono, menyatakan bahwa kerja sama antara KBRI dengan MBC ini dapat menjadi “bridging” bagi pelaksanaan komitmen yang tinggi oleh para pemimpin kedua negara dalam upaya-upaya menyelesaikan segala permasalahan kasus-kasus pekerja migran, termasuk khususnya Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Agreement ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penyelesaian pekerja migran di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur menjalin kerja sama dengan Malaysian Bar Council, untuk memperoleh akses pendampingan Pengacara atau Konsultan Hukum pada proses peradilan di Malaysia dalam melindungi hak-hak Warga Negara Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia maupun hak hukum lainnya pada proses peradilan pidana termasuk proses pemeriksaan saksi atau penahanan tersangka berdasarkan Hukum di Malaysia.

Agreement on “Indonesian Citizens’ Legal Aid Scheme (I-CLAS)” ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah tugas dan fungsi KBRI Kuala Lumpur yang menjadi salah satu prioritas Politik Luar Negeri Pemerintahan Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan pelindungan Warga Negara Indonesia dan peran Diaspora di Luar Negeri.

”Dengan adanya kerja sama ini antara kedua pihak akses keadilan untuk WNI di Malaysia akan terjamin mengingat para pengacara di MBC ini memiliki keahlian dan keperihatinan yang tinggi untuk memastikan WNI yang memerlukan konsultasi hukum dan menerima bantuan hukum yang diperlukan,” kataa Presiden Malaysian Bar Council, Mohamad Ezri bin Abdul Wahab,dikutip dalam siaran pers di laman website kemenlu ri.go.id, 13 Desember 2024.

Sumber ; sp.kemenlu ri/editor ; tim redaksi diasporasatu.com.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *