KABUPATEN BEKASI, Diasporasatu.com – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menuntaskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Desakan tersebut disampaikan di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong program Gerak CSR Solid untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menyatakan pihaknya mendukung inovasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kontribusi perusahaan. Namun, ia mengingatkan agar program baru tetap berjalan sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Menurut Endra, terdapat dua unsur kelembagaan yang menjadi perhatian FORTALA, yakni Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi TJSLP. Kedua unsur tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan kontribusi perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Meski demikian, status pembentukan kedua kelembagaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
FORTALA Pertanyakan Konsistensi Pemerintah
FORTALA merujuk pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaannya.
Endra menegaskan, pihaknya tidak menolak program Gerak CSR Solid. Sebaliknya, FORTALA mendukung berbagai terobosan yang dapat meningkatkan kontribusi dunia usaha bagi kepentingan masyarakat.
Namun, ia meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan regulasi berjalan konsisten sebelum memperluas program kolaborasi.
“FORTALA tidak menyalahkan Pemkab Bekasi yang membuat inovasi seperti Gerak CSR Solid. Kami mendukung terobosan yang membawa manfaat bagi masyarakat. Tetapi, mengapa program baru terus diperkenalkan sementara amanat Perda TJSLP yang sudah bertahun-tahun belum dituntaskan?” ujar Endra.
Ia menilai, kepastian kelembagaan dan mekanisme koordinasi perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan memiliki arah, pembagian peran, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Menurutnya, inovasi seharusnya memperkuat penerapan regulasi yang sudah ada, bukan berjalan terpisah dari sistem yang telah ditetapkan.
Tata Kelola CSR Harus Transparan dan Terukur
Selain menyoroti aspek regulasi, FORTALA menekankan pentingnya tata kelola CSR yang transparan, terencana, dan dapat dievaluasi.
Endra menilai kontribusi perusahaan, termasuk untuk perbaikan infrastruktur jalan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, perlu diarahkan berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah.
Dengan mekanisme koordinasi yang jelas, program CSR diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan pemerintah daerah.
FORTALA berpandangan, kelembagaan TJSLP yang berfungsi efektif dapat membantu memperjelas pembagian tanggung jawab, menyelaraskan program perusahaan, serta mengevaluasi manfaat kegiatan secara objektif.
“Kalau Gerak CSR Solid ingin menjadi terobosan, tempatkan program itu sebagai penguatan pelaksanaan Perda dan Perbup TJSLP. Jangan sampai pemerintah sibuk mengajak perusahaan menjalankan program baru, tetapi kelembagaan yang menjadi fondasi koordinasi justru belum dibentuk,” tegas Endra.
Ia menambahkan, keberhasilan program CSR tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang berpartisipasi atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Pemerintah juga perlu memastikan kontribusi tersebut tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Plt Bupati Bekasi Diminta Berikan Penjelasan
FORTALA meminta Plt Bupati Bekasi memastikan pelaksanaan seluruh ketentuan TJSLP berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk memberikan kejelasan mengenai status kelembagaan dan mekanisme koordinasi program.
Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah menjelaskan hubungan operasional antara Gerak CSR Solid dengan pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 14 Tahun 2016.
Penjelasan itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui bagaimana kontribusi perusahaan dihimpun, diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan, serta dipertanggungjawabkan.
Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai status pembentukan Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi TJSLP maupun hubungan operasional Gerak CSR Solid dengan mekanisme TJSLP.
Karena itu, klarifikasi pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai langkah yang telah dilakukan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
FORTALA berharap program Gerak CSR Solid dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola TJSLP di Kabupaten Bekasi. Dengan kepastian regulasi, kelembagaan yang jelas, transparansi, dan evaluasi berkala, kontribusi dunia usaha diharapkan semakin terarah dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Bagi FORTALA, persoalan ini bukan semata-mata mengenai peluncuran program baru, melainkan juga konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi serta memastikan akuntabilitas pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
(Red)






