Hari Pelayanan Publik Internasional 2026, Ombudsman RI Ajak Perkuat Sinergi Cegah Maladministrasi

Nasional151 Dilihat

Jakarta, diasporasatu.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan pentingnya penguatan sinergi antar lembaga negara dalam upaya mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 yang dirangkaikan dengan diseminasi hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Mengusung tema “Saran Perbaikan Ombudsman Republik Indonesia untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Bebas dari Praktik Maladministrasi”, kegiatan tersebut dihadiri pimpinan Ombudsman RI, perwakilan kementerian koordinator, DPR RI, Kantor Staf Presiden, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmat Indra Tektona, mengatakan pelayanan publik merupakan ukuran nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan publik harus terus diperkuat melalui tata kelola yang bersih, akuntabel, profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Menurut Rahmat, Ombudsman tidak hanya bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan melalui penyampaian saran perbaikan kepada Presiden, DPR RI, serta penyelenggara negara lainnya guna menyempurnakan sistem pelayanan publik.

“Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga. Diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga pengawas, DPR RI, Kantor Staf Presiden, kementerian koordinator, kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rahmat.

Ia berharap forum tersebut menjadi ruang penyamaan persepsi dan penguatan komitmen bersama dalam menjadikan pencegahan maladministrasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Rahmat juga menyebut Ombudsman Indonesia termasuk salah satu lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki struktur kelembagaan paling lengkap di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai Hari Pelayanan Publik Internasional merupakan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, pelayanan publik harus terus diperbaiki agar mampu memenuhi harapan masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Rifqinizamy juga menyoroti keterbatasan anggaran Ombudsman RI yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja lembaga tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari belasan ribu laporan masyarakat yang diterima setiap tahun, kurang dari 30 persen yang dapat ditindaklanjuti secara optimal karena keterbatasan dukungan anggaran operasional.

“Kondisi ini bukan karena kurangnya kemampuan sumber daya manusia, tetapi karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Ombudsman, khususnya di kantor-kantor perwakilan daerah,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Ombudsman yang tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga aktif menyusun kajian strategis sebagai instrumen pengawasan preventif terhadap berbagai program dan kebijakan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.

Menurut Yusril, tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 hanya dapat diwujudkan apabila pelayanan publik benar-benar hadir dan dirasakan secara nyata oleh rakyat.

“Negara hukum tidak hanya tercermin dari banyaknya regulasi dan lembaga peradilan, tetapi juga harus tampak dalam praktik administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa maladministrasi bukan sekadar persoalan administratif yang bersifat teknis, melainkan dapat berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Karena itu, ia menilai temuan dan rekomendasi Ombudsman harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, menyederhanakan prosedur pelayanan, meningkatkan standar pelayanan, serta memperkuat mekanisme pengawasan.

Selain itu, Yusril menekankan pentingnya integritas, moralitas, dan etika sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kesadaran etik dan moral harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hukum tidak akan berjalan efektif tanpa integritas dan tanggung jawab dari para pelaksananya,” tegasnya.

Melalui peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 ini, Ombudsman RI berharap terbangun langkah-langkah konkret untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, inklusif, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

(Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *