KABUPATEN BEKASI, Diasporasatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak Polres Metro Bekasi menangani secara profesional, objektif, dan transparan laporan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik yang dilaporkan Kimsan Indra Simaremare terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.
Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Polres Metro Bekasi tertanggal 16 Oktober 2026, Nomor B/3369/X/RES.1.24/2026/Restro Bks, yang ditujukan kepada pelapor.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/6806/X/RES.1.24/2026/Restro.Bks tertanggal 12 Oktober 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kawasan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta tindakan yang diduga menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWO Minta Penyelidikan Berjalan Profesional
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menegaskan bahwa organisasinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
“Surat pemberitahuan yang kami cermati menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan. Kami menghormati tahapan hukum tersebut, tetapi kami juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tegas Afifudin.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh fakta, memeriksa keterangan para pihak yang berkaitan, serta mengumpulkan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur pidana, penanganan perkara harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka memang tidak boleh dilakukan atas dasar tekanan organisasi maupun opini publik. Namun, apabila alat bukti telah cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, kami mendesak agar penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang melibatkan pejabat publik berjalan lamban,” ujarnya.
Afifudin menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Soroti Perlindungan dan Kebebasan Pers
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai perkara ini penting untuk mendapat perhatian karena berkaitan dengan hubungan antara pejabat publik dan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, setiap dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa dipengaruhi jabatan, kedudukan, ataupun tekanan dari pihak tertentu.
“Pejabat publik harus memberikan contoh dalam menghormati kebebasan pers. Jika ada persoalan dengan wartawan, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” lanjut Afifudin.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum sekaligus menjunjung prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Minta Perkembangan Perkara Disampaikan secara Transparan
Selain mendesak penanganan perkara secara profesional, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Polres Metro Bekasi memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Afifudin, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Organisasinya menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia, tanpa bermaksud mencampuri independensi penyidik.
DPD IWO Indonesia juga meminta agar setiap keputusan diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta bukti lain yang relevan.
“Yang kami tuntut bukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses harus dilanjutkan sesuai aturan. Jika tidak terpenuhi, sampaikan alasannya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 16 Oktober 2026 yang menjadi dasar pemberitaan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dokumen tersebut tidak menyatakan bahwa Syafri Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Syafri Donny Sirait maupun Polres Metro Bekasi untuk memberikan keterangan tambahan demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red)








