Kakek Raside, 87 Tahun Berjuang Sendiri: Enam Legislator Maros Dapil VI Hanya Menonton?

Nasional83 Dilihat
banner 468x60

MAROS, Diasporasatu.com — Di usianya yang telah senja, Raside bin Sau (87) masih harus memperjuangkan hak atas sebidang tanah peninggalan ayahnya.

Tanah itu digunakan sejak tahun 1978 untuk jalan umum Palisi–Matana di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu.

banner 336x280

Jalan yang kini menjadi jalur utama penghubung desa itu tepat membelah tengah tanah almarhum ayah Raside Rincik: Kohir 16 C1 Persil 210.

Legalitas itu diperkuat dengan surat keterangan resmi dari Kepala Desa Tellumpoccoe yang menegaskan tanah tersebut benar milik Raside dan digunakan pemerintah tanpa pembayaran ganti rugi.

Raside yang kala itu masih bugar, mengizinkan tanahnya dilalui dengan catatan akan diganti oleh pemerintah. Namun janji itu tak pernah ditepati.

Bahkan pada tahun 2014, ketika proyek rabat beton jalan Palisi–Matana dilaksanakan, Raside sempat mencegat pekerjaan dan menolak pembangunan sebelum haknya diselesaikan.

Namun, setelah ada arahan dan janji dari pemerintah desa bahwa pembayaran akan dilakukan segera, Raside akhirnya mengalah dan mengizinkan proyek dilanjutkan.

“Saya percaya waktu itu, karena pemerintah desa bilang nanti dibayar. Tapi sampai hari ini, tidak ada juga kabarnya,” ujar Raside lirih, Jumat (10/10/2025).

•Spanduk Buka-Tutup Jalan: Peringatan Awal

Sebagai bentuk protes damai, keluarga Raside memasang spanduk pengumuman buka-tutup jalan Palisi–Matana pada Kamis, 9 Oktober 2025, di lokasi jalan milik Raside.

Dalam pengumuman itu tertulis bahwa akses jalan akan ditutup sementara jika Pemkab Maros tidak segera membayar ganti rugi lahan.

“Kami tidak bermaksud mengganggu pengguna jalan. Ini hanya peringatan agar pemerintah tidak terus menunda hak rakyat kecil,” ungkap Alif Jusman, cucu Raside yang juga juru bicara keluarga.

•Enam Legislator Dapil VI Disorot

Aksi tersebut memantik kritik publik terhadap enam anggota DPRD Kabupaten Maros Dapil VI, termasuk Ketua DPRD sendiri, Muh. Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si.

Mereka dinilai tidak cukup menunjukkan keberpihakan terhadap perjuangan rakyat kecil seperti yang dialami Raside.

Enam anggota DPRD Dapil VI Maros yang menjadi sorotan:

1. Hj. Suriati, S.Sos.

2. Sri Hastuti Hilli, A.Md.

3. Muhammad Yusuf, S.Sos.

4. Muh. Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si.

5. Nafa Putri R.

6. Hj. Rosdiana, S.E., M.M.

“Enam wakil rakyat itu mestinya berdiri paling depan membela kakek Raside, bukan menonton dari jauh,” tegas HM masyarakat pengguna jalan.

•RDP yang Tak Kunjung Terlaksana

Sebelumnya, Ketua DPRD Maros Gemilang Pagessa menjanjikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I untuk membahas persoalan ganti rugi tersebut.

Namun, hingga kini, rapat tak kunjung digelar, dengan alasan menunggu peninjauan lapangan.

“Sudah janji sejak pekan lalu, tapi selalu ditunda. Kalau wakil rakyat diam, siapa lagi yang kami harap?” ujar HM, warga Marusu yang mendukung aksi Raside.

•Warga: Jangan Tunggu Jalan Ditutup Baru Bertindak

Warga sekitar menilai lambannya Pemkab Maros dan DPRD dapat memicu reaksi lebih besar.

“Kalau jalan benar-benar ditutup, aktivitas ribuan orang akan terganggu. Mestinya pemerintah lebih cepat bertindak, jangan tunggu konflik,” kata MY, salah seorang warga.

•Potret Perjuangan Keadilan

Kisah Raside adalah potret getir rakyat kecil yang melawan ketidakadilan di usia senja.

Di tengah modernisasi dan kemegahan APBD Maros, seorang kakek 87 tahun masih berjuang sendirian menuntut hak atas tanah yang telah digunakan pemerintah selama hampir setengah abad.

“Saya tidak minta belas kasihan. Cuma mau hak saya dibayar sebelum saya mati,” ucap Raside dengan mata berkaca-kaca. (BG)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *