Kolong Tol Angke 2 Disulap Jadi Lahan Rongsokan dan Parkir Truk, Warga Minta Penertiban

Uncategorized75 Dilihat

Jakarta, Diasporasatu.com – Keberadaan lahan di bawah Jalan Tol Angke 2, kawasan Jelambar, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kolong tol tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi penumpukan barang rongsokan, sampah, hingga parkiran mobil truk tronton yang dikelola secara ilegal oleh oknum tertentu.

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah dan puing bangunan menggunung hingga hampir setara dengan ketinggian jalan tol. Selain itu, area tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan limbah konstruksi dan aktivitas usaha parkir kendaraan berat.

Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis yang akrab disapa Daeng Azis, menegaskan bahwa jalan tol merupakan aset negara yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kegiatan penumpukan barang bekas dan sampah ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, bahkan dijadikan usaha parkiran mobil. Jika terjadi kebakaran, ini sangat membahayakan konstruksi jalan tol,” ujar Daeng Azis, Jumat (24/4).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Menurutnya, penimbunan puing yang melebihi ketinggian jalan umum menghambat resapan air, sehingga berpotensi menyebabkan genangan hingga banjir saat hujan.

Daeng Azis mendesak Pramono Anung bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Suku Dinas Bina Marga untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Sudah 10 tahun tidak ada penertiban, terkesan ada pembiaran. Apakah ada oknum yang justru menerima setoran dari pengelola?” ujarnya.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Jelambar, Abdul Kadir. Ia menyebut aktivitas ilegal di kolong tol tersebut sudah lama berlangsung dan diduga diketahui oleh aparat terkait.

Menurutnya, meski terdapat rambu larangan bagi kendaraan untuk masuk, truk tronton tetap bebas keluar-masuk dan parkir di area tersebut.

“Kami ingin kolong tol bersih, rapi, dan aman dari risiko kebakaran. Pemerintah harus segera menertibkan,” kata Abdul Kadir.

Secara aturan, kolong tol merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija) yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan ilegal. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pemanfaatannya hanya untuk kepentingan operasional jalan tol dan fasilitas pendukung dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Selain itu, Permen Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 menegaskan bahwa kolong tol harus disterilkan dari aktivitas tidak resmi. Penggunaan sebagai tempat usaha rongsokan, gudang, maupun parkir liar dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Penyimpanan material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan kayu di bawah struktur tol juga dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran yang dapat mengancam keselamatan dan merusak konstruksi jalan tol.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan kawasan tersebut serta mengembalikan fungsi kolong tol sesuai peruntukannya. (Widi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *