Malang! Istri dan Ayah Mertua di Kendari Dipidana di Atas Tanah Sendiri?

Nasional56 Dilihat
banner 468x60

Kendari, Diaspora.com – Keadilan kembali terasa pincang di Sulawesi Tenggara.

Hasriati alias Tati, istri dari almarhum Aripin, bersama H. Abdul Hamid, ayah mertua almarhum, kini harus berhadapan dengan proses pidana.

banner 336x280

Lucunya, mereka dipidana di atas tanah yang mereka tempati dan rawat sendiri selama lebih dari dua dekade.

Keduanya ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan “penggelapan hak atas benda tidak bergerak” dan “memasuki pekarangan tanpa izin” berdasarkan laporan polisi LP/B/191/IX/2025/SPKT POLDA SULTRA, yang kini resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Padahal, tanah yang disengketakan memiliki dasar hukum jelas — berupa Surat Keterangan Lokasi Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mekar pada 5 Mei 2003, lengkap dengan saksi batas dan arsip administratif desa.

✓ Tanah yang Diperjuangkan Sejak 2003

Almarhum Aripin dan istrinya, Hasriati, merupakan warga Bajo yang sejak lama hidup di pesisir pantai Desa Mekar. Pada 2003, mereka membeli sebidang tanah di kawasan pesisir Soropia dan menimbunnya dengan batu karang sebagai batas alami dan simbol kepemilikan.

Menurut H. Abdul Hamid, tanah itu awalnya berupa lahan kering di tepi pantai, bukan laut sebagaimana disebut pihak pelapor.

“Itu bukan laut, tetapi pesisir pantai. Semua orang tahu. Setelah bertahun-tahun kami rawat, tiba-tiba muncul sertifikat baru, lalu kami malah dilapor,” ujar Hamid dengan nada kesal, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, pada sekitar tahun 2018, pemerintah daerah sempat melakukan penimbunan tambahan di sekitar lokasi. Keluarga Aripin sempat menolak karena sebagian batas lahannya ikut tertutup material timbunan, namun penimbunan tetap dilanjutkan.

✓ Polda Sultra Mulai Proses: Surat Panggilan Diterbitkan

Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Ditreskrimum Polda Sultra bernomor Sp.Gil/1367/X/2025/Dit. Reskrimum (untuk H. Abdul Hamid).

Serta Sp.Gil/1368/X/2025/Dit. Reskrimum (untuk Hasriati alias Tati).

Keduanya dipanggil untuk hadir di ruang penyidik Brigpol Riston, S.H. pada Senin, 3 November 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kendari.

Pemanggilan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/184/IX/Res.1.24/2025/Dit.Reskrimum, tertanggal 8 September 2025.

Dalam surat tersebut, keduanya diminta hadir guna dimintai keterangan terkait perkara dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan 167 KUHP.

Namun, keluarga Aripin menilai langkah ini terlalu jauh dan tidak proporsional.

“Bagaimana mungkin kami dibilang masuk ke tanah orang lain, padahal itu tanah kami sendiri, yang dibeli suami saya, ditimbun suami saya, dan kami kuasai sejak dulu,” ujar Hasriati dengan suara bergetar.

✓ Kades Bokori: “Saya Saksi Hidup, Tanah Itu Jelas Asal-Usulnya”

Kepala Desa Bokori, Saripudin, menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki asal-usul yang terang dan bukan hasil penyerobotan.

Ia menjelaskan bahwa pada 2003 wilayah itu masih masuk dalam administrasi Desa Mekar sebelum pemekaran membentuk Desa Bokori.

“Saya bukan pejabat waktu itu, tapi saya saksi hidup. Saya lihat sendiri keluarga Aripin menimbun dan menempati tanah itu jauh sebelum ada sertifikat baru. Jadi kalau ada yang bilang tanah itu laut, itu tidak benar,” tegas Saripudin.

Ia menambahkan, dokumen SKT 2003 dan saksi-saksi batas masih ada hingga kini, serta dapat dibuktikan secara administratif.

✓ JAMC Nasional: “Kriminalisasi Rakyat Kecil, Polri Harus Netral”

Koordinator Justice Ants Media Coalition (JAMC) Nasional, Rudi Bone (RB), menyoroti tajam langkah hukum yang menimpa keluarga Aripin.

Menurutnya, proses hukum ini berpotensi menjadi contoh klasik kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang mempertahankan tanahnya, sementara pemilik sertifikat cacat justru berlindung di balik legalitas formal.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah — ini soal nurani. Seorang ibu dan ayah mertua dipanggil polisi karena menjaga tanah keluarga mereka sendiri. Kami meminta Polri menjaga netralitas, jangan jadi alat legitimasi kepentingan segelintir orang,” ujar RB.

RB juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri ATR/BPN RI untuk turun langsung meninjau keabsahan sertifikat yang dijadikan dasar laporan polisi.

“Kalau hukum bisa mempidanakan rakyat yang menjaga haknya, maka hukum itu sudah kehilangan wajah manusianya,” tegas RB.

✓Tanah Ibu, Tanah Keringat

Kini, Hasriati dan ayah mertuanya menanti keadilan di tengah tekanan hukum.

Tanah yang mereka beli dengan sah, timbun dengan batu, dan jaga selama puluhan tahun, kini justru menjadi sumber derita.

Bagi mereka, ini bukan sekadar sengketa administratif — melainkan perjuangan mempertahankan kehormatan dan kebenaran sejarah.

“Kalau negara tidak bisa membela rakyatnya, maka rakyatlah yang akan berdiri menjaga kebenarannya,” tutup H. Abdul Hamid.

 

Tim Diaspora

Editor: BG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *