BEKASI, diasporasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau Gorilla/sinte. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MRS dan RR.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurut Untung, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan melalui media sosial Instagram terhadap sebuah akun yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas transaksi serta alamat yang diduga menjadi lokasi pengiriman barang terlarang tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 03.00 WIB mengamankan seorang perempuan berinisial MRS. Dari tangan MRS, polisi menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Berdasarkan hasil interogasi, MRS mengaku hanya sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Sementara yang memproduksi dan memasok tembakau sinte adalah RR,” jelas Untung.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 03.30 WIB tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bergerak melakukan pengembangan. Polisi kemudian berhasil mengamankan RR di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Melati, Jatimulya, Bekasi.
Dalam pemeriksaan, RR mengaku telah mengenal narkotika sejak 2024. Awalnya, ia mengonsumsi narkotika jenis sabu. Namun, sejak 2025, RR mengaku beralih menggunakan tembakau sintetis yang dibelinya melalui Instagram.
RR kemudian mengaku mulai tertarik memproduksi dan menjual tembakau sintetis setelah melihat sejumlah informasi mengenai cara pembuatannya melalui akun Instagram dalam tiga bulan terakhir.
Dengan modal sekitar Rp7 juta, RR membeli berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus tembakau biasa serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken berisi alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, dan 19 pak plastik klip.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026 melalui akun Instagram,” ungkap Untung.
Atas perbuatannya, MRS dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Poles Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ach)






