Jakarta, diasporasatu.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, perbedaan pengaturan kedua institusi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga perpecahan apabila tidak segera diselaraskan.
Pandangan tersebut disampaikan Prijanto dalam Podcast RPK UUD 1945 yang tayang di kanal YouTube Bina Bangun Bangsa, dengan tema “Awas Hati-Hati, UU TNI dengan UU Polri Tidak Sinkron, Bikin Perpecahan”.
Dalam pemaparannya, Prijanto mengawali penjelasan dengan menelusuri sejarah pengaturan sistem pertahanan dan keamanan nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, sebelum era reformasi, pembagian tugas antara TNI dan Polri telah diatur secara jelas di bawah wadah ABRI. TNI berfungsi menjaga kedaulatan negara di darat, laut, dan udara, sementara Polri menjalankan tugas penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Secara substansi, tugas Polri sebelum dan sesudah reformasi sebenarnya tidak berubah. Polisi tetap berfungsi sebagai alat negara penegak hukum dan pelindung masyarakat,” ujar Prijanto.
Ia menjelaskan, setelah amandemen UUD 1945, Pasal 30 ayat (3) menegaskan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan menjaga kedaulatan negara. Sementara Pasal 30 ayat (4) menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Menurut Prijanto, perbedaan mendasar kedua institusi terletak pada objek tugasnya. TNI berorientasi pada negara dan kedaulatan nasional, sedangkan Polri berfokus pada masyarakat dan keamanan dalam negeri.
Soroti TAP MPR dan Kedudukan TNI-Polri
Prijanto juga menyinggung masih adanya perdebatan mengenai sinkronisasi antara TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 dengan UU TNI dan UU Polri.
Ia menilai terdapat perbedaan tafsir terkait kedudukan TNI dan Polri dalam sistem ketatanegaraan, termasuk soal hubungan kelembagaan dengan Presiden.
Menurutnya, UU Polri menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara dalam UU TNI disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan dikoordinasikan melalui Kementerian Pertahanan.
“Dua-duanya sama-sama alat negara, tetapi pengaturannya berbeda. Inilah yang saya sebut adanya jarak antara UU TNI dan UU Polri,” katanya.
Kritik Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi
Dalam kesempatan tersebut, Prijanto juga mengkritisi praktik penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan di luar institusi kepolisian.
Ia menilai fenomena tersebut perlu menjadi perhatian, terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pembatasan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Menurut Prijanto, pembahasan revisi UU TNI pada 2025 sempat menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Namun, ia menilai kritik serupa tidak banyak muncul terhadap praktik yang terjadi di lingkungan Polri.
“Kalau ingin melakukan reformasi kelembagaan, maka harus dilakukan secara objektif dan adil terhadap semua institusi,” ujarnya.
Reformasi Polri Dinilai Perlu Dilanjutkan
Prijanto menegaskan bahwa gagasan reformasi Polri bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik antara TNI dan Polri, melainkan untuk memperkuat tata kelola negara dan menjaga persatuan nasional.
Ia menilai sinkronisasi regulasi yang mengatur kedua institusi penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Reformasi Polri bukan untuk perpecahan, tetapi justru demi persatuan Indonesia. Karena itu, UU TNI dan UU Polri perlu disinergikan agar sesuai dengan semangat konstitusi dan kebutuhan bangsa,” kata Prijanto.
Menutup paparannya, Prijanto mengajak masyarakat untuk memahami perdebatan mengenai posisi TNI dan Polri secara objektif sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia di masa depan.
(Widya)








