Jakarta, diasporasatu.com – Di tengah derasnya pemberitaan internasional mengenai konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, kanal kajian konstitusi RPKUUD 1945 menghadirkan diskusi yang mengulas persoalan ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait evaluasi 25 tahun amandemen UUD 1945 dan sinkronisasi antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Dalam tayangan podcast tersebut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn.) Prijanto, mengangkat sejumlah dinamika yang berkembang terkait reformasi Polri, posisi kelembagaan TNI dan Polri, serta berbagai catatan konstitusional yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan.
Prijanto menyoroti sejumlah fenomena yang muncul di ruang publik, mulai dari survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, wacana reformasi Polri, hingga polemik kedudukan Polri di bawah Presiden. Menurutnya, berbagai perdebatan tersebut seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menata sistem ketatanegaraan agar semakin kuat dan tidak menimbulkan perpecahan.
“Reformasi Polri bukan untuk memecah belah, tetapi untuk menata ketatanegaraan demi persatuan Indonesia,” ujar Prijanto dalam podcast tersebut.

Ali Hardi: Ada Jarak antara UU TNI dan UU Polri
Dalam kesempatan itu, Prijanto juga memaparkan hasil komunikasinya dengan politisi senior PPP sekaligus mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR, , yang terlibat dalam proses perubahan UUD 1945.
Ali Hardi menyampaikan bahwa hasil refleksi 25 tahun amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejumlah tokoh konstitusi menemukan adanya kebutuhan untuk menyelaraskan kembali regulasi yang mengatur TNI dan Polri.
Menurutnya, semangat Pasal 30 UUD 1945 menghendaki adanya kerangka besar pertahanan dan keamanan negara yang menjadi payung bagi pengaturan TNI maupun Polri. Namun dalam praktiknya, kedua undang-undang tersebut berkembang secara terpisah karena dibahas oleh komisi yang berbeda di DPR.
“Undang-Undang TNI dibahas di Komisi I, sementara Undang-Undang Polri dibahas di Komisi III. Akibatnya, masing-masing berjalan sendiri sehingga muncul jarak dan kurangnya sinkronisasi,” ungkap Ali Hardi sebagaimana disampaikan Prijanto.
Forum Konstitusi Soroti 30 Pasal yang Dinilai Bias
Prijanto juga mengungkapkan bahwa Forum Konstitusi yang beranggotakan sejumlah tokoh seperti , , , serta Ali Hardi, telah melakukan kajian terhadap implementasi hasil amandemen UUD 1945.
Dari hasil kajian tersebut, terdapat sekitar 30 pasal yang dinilai mengalami bias penafsiran atau berpotensi menimbulkan multitafsir. Salah satu contoh yang disoroti adalah ketentuan mengenai syarat hakim konstitusi yang menurut para pengkaji semula dimaksudkan untuk diisi oleh tokoh-tokoh negarawan, namun dalam implementasinya berkembang berbeda.
Selain itu, mereka juga menyoroti mekanisme pembentukan undang-undang yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat musyawarah sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.
Usulan Payung Hukum Pertahanan dan Keamanan
Sebagai solusi, Forum Konstitusi mengusulkan adanya regulasi yang dapat menjadi payung bagi pengaturan sektor pertahanan dan keamanan nasional. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih terintegrasi, diharapkan hubungan dan pembagian tugas antara TNI dan Polri dapat semakin sinkron serta menghindari tumpang tindih interpretasi.
Prijanto menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan tersebut bukan untuk mengubah peran institusi yang sudah ada, melainkan memperkuat sinergi demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.
“Intinya perlu ada sinergi antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri agar sistem pertahanan dan keamanan negara berjalan lebih selaras sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Podcast tersebut menjadi bagian dari rangkaian diskusi konstitusi yang membahas berbagai persoalan hasil amandemen UUD 1945. Pada episode berikutnya, RPKUUD 1945 berencana mengulas lebih jauh mengenai perbedaan penafsiran Pasal 30 UUD 1945 terkait pertahanan dan keamanan negara serta implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
(Widya)








