Said Iqbal Bahas Revisi Aturan Outsourcing dan Pajak JHT Bersama Menaker

Nasional228 Dilihat

Jakarta, diasporasatu.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), , bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut membahas revisi regulasi tenaga alih daya (outsourcing) serta usulan perubahan kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) menjadi salah satu agenda prioritas yang diharapkan segera diselesaikan pemerintah. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian kerja bagi para pekerja outsourcing di Indonesia.

Said Iqbal, yang sejak 8 Juni 2026 juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus terus disesuaikan dengan perkembangan dunia kerja agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha.

Selain isu outsourcing, pembahasan juga mencakup usulan perubahan kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Said Iqbal, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap batas penghasilan yang dikenakan pajak agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kami meminta dukungan Menteri Ketenagakerjaan terkait usulan pajak JHT 0 persen. Dari komunikasi yang telah dilakukan, Menteri Keuangan memberikan sinyal positif terhadap penyesuaian kebijakan tersebut,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji kenaikan batas ambang penghasilan yang dikenakan tarif pajak 5 persen. Jika sebelumnya batas tersebut berada pada angka Rp50 juta, ke depan diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perubahan nilai ekonomi sejak kebijakan itu ditetapkan pada 2009.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pekerja. Dengan penyesuaian batas penghasilan dan kemungkinan penghapusan skema pajak progresif atas JHT, manfaat yang diterima pekerja saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja diharapkan tidak lagi terbebani pajak yang dinilai memberatkan.

Said Iqbal menambahkan, sejumlah hasil pembahasan lain bersama Menteri Ketenagakerjaan akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan resmi selesai dan mendapat tindak lanjut dari pemerintah.

Pertemuan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan organisasi buruh ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional.

(Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *