Saksi Mengaku Diancam Saat Pemeriksaan, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejari Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Bekasi, Diaspora.com – Dugaan intimidasi terhadap saksi dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mencuat ke publik. Seorang saksi bernama Jaam, pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang, mengaku mendapat ancaman saat dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi.

“Ini tidak bisa ditoleransi. Jika benar ada ancaman ‘tembak’ terhadap saksi, maka itu adalah bentuk intimidasi brutal dan pelanggaran hukum serius. Kejari Kota Bekasi harus bertindak tegas, jangan melindungi oknum,” ujar Rahmad, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 21 April 2026 ketika Jaam diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pungli terhadap pedagang yang diduga melibatkan oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada tahun 2025.

Penyelidikan itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026.

Menurut pengakuan Jaam, suasana pemeriksaan berubah tegang ketika dirinya dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai oleh oknum jaksa pemeriksa.

“Dia bilang saya bohong. Saya tegaskan saya jujur, bahkan siap bersumpah. Tapi dia malah membentak dan bilang ‘saya tembak kamu’,” kata Jaam.

Selain dugaan ancaman verbal, Jaam juga mengaku telepon genggam miliknya disita dan diminta menyerahkan PIN perangkat, namun hingga kini belum dikembalikan.

“Saya hanya saksi, bukan tersangka. Kenapa HP saya ditahan? Ini membuat saya takut dan tertekan,” ujarnya.

Rahmad Sukendar menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Hukum itu melindungi, bukan mengintimidasi. Jika aparat justru menakut-nakuti saksi, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengusutan internal secara transparan.

“Kami tidak akan diam. Oknum seperti ini harus ditindak. Jangan sampai institusi besar rusak karena ulah segelintir orang,” tambahnya.

Sementara itu, Jaam mengaku tengah mencari pendampingan hukum dan berencana menggelar konferensi pers guna membuka kasus tersebut ke publik.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik pungli di lingkungan pasar rakyat. Publik kini menanti langkah resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan intimidasi terhadap saksi tersebut. (Widi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *