Satlantas Polres Probolinggo Pasang Banner Larangan Vape di Samsat dan Satpas SIM

Satlantas Polres Probolinggo Sosialisasikan Larangan Vape di Samsat dan Satpas SIM

Nasional9 Dilihat

PROBOLINGGO, Diasporasatu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di sejumlah fasilitas pelayanan kepolisian. Sosialisasi dilakukan di Kantor Bersama Samsat Kraksaan dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Probolinggo.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan vape bagi personel Polri maupun tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian.

Melalui unggahan akun Instagram @satlantasprobolinggo, Satlantas Polres Probolinggo memperlihatkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, anggota kepolisian memberikan penjelasan kepada warga yang sedang mengakses pelayanan di Samsat Kraksaan. Petugas juga memasang banner berisi informasi larangan penggunaan rokok elektrik di sejumlah titik pelayanan.

Sosialisasi serupa dilakukan di lingkungan Satpas SIM Polres Probolinggo. Pemasangan banner bertujuan agar masyarakat yang datang untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mengetahui dan memahami ketentuan tersebut.

Berdasarkan materi sosialisasi yang dipublikasikan, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh personel Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berstatus sebagai tamu atau pengunjung, larangan penggunaan vape berlaku selama berada di lingkungan kerja kepolisian.

“Berdasarkan SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, penggunaan vape dilarang bagi personel Polri, serta bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri,” demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @satlantasprobolinggo.

Dalam materi tersebut juga disebutkan bahwa personel kepolisian yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, bentuk sanksi maupun mekanisme penindakannya belum dirinci dalam informasi yang dipublikasikan.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Probolinggo berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan larangan penggunaan vape selama berada di fasilitas pelayanan kepolisian.

Satlantas Polres Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan pelayanan publik yang tertib dan disiplin.

“Disiplin dimulai dari diri sendiri. Mari patuhi aturan bersama!” tulis akun Instagram @satlantasprobolinggo.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penyampaian kebijakan internal Polri kepada masyarakat, sehingga setiap pengunjung dapat mengetahui aturan yang berlaku sebelum maupun selama mengakses pelayanan kepolisian.

(Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *