JAKARTA, Diasporasatu.com — Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas percepatan jadwal sidang lanjutan kasus Chromebook yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan secara adil dan proporsional.
Dalam sidang pada Selasa (21/4/2026), majelis hakim menetapkan percepatan agenda pembuktian dan hanya memberikan waktu dua hari, yakni 22 dan 23 April 2026, bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Keputusan tersebut dinilai sulit dipenuhi mengingat jumlah saksi dan ahli yang telah disiapkan.
Tim hukum menyoroti adanya ketimpangan signifikan dalam proses pembuktian. Pihak penuntut umum disebut memiliki waktu sekitar tiga bulan dua minggu dengan menghadirkan sekitar 55 saksi dan 12 ahli, sementara pihak terdakwa hanya diberikan tiga kali sidang dengan tambahan dua opsi untuk menghadirkan sekitar 70 saksi dan 10 ahli.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap sejumlah dugaan ketidak adilan dalam jalannya persidangan. Mereka menilai terdapat kecenderungan ketidak netralan majelis hakim, termasuk dalam memperlakukan saksi serta membatasi kesempatan terdakwa untuk mengajukan bukti.
“Pembatasan waktu ini sangat mempengaruhi kemampuan kami menghadirkan saksi dan ahli secara optimal. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang adil dan berimbang,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir dari tim penasihat hukum.
Tim hukum juga menyoroti bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya diberi ruang lebih luas dengan menghadirkan hampir 60 saksi dalam 53 hari kerja. Sebaliknya, pihak terdakwa hanya diberi kesempatan terbatas untuk menghadirkan saksi dan bahkan disebut diminta langsung memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Tidak hanya itu, mereka mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap saksi dari pihak terdakwa, serta praktik persidangan yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, meskipun kondisi kesehatan terdakwa disebut sedang menurun dan membutuhkan tindakan medis.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa keseimbangan dalam pembuktian merupakan prinsip penting dalam menjaga integritas peradilan.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak terjadi pelanggaran hak terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang cukup untuk pembuktian secara utuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI, guna meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan.
Mereka menilai perkara ini menjadi ujian awal penerapan KUHP dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang seharusnya menjunjung asas keseimbangan dan perlindungan hak terdakwa.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merusak tujuan pembaruan hukum pidana dalam mewujudkan keadilan objektif,” tegas tim kuasa hukum.
Tim penasihat hukum berharap lembaga pengawas dapat memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip keadilan, independensi hakim, serta menjamin hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. (Widi)












