DIASPORASATU.COM–Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah, mengimbau pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau terjaring tilang untuk segera mengambil kendaraannya yang masih terparkir di halaman Mapolresta Manokwari.
Dikutip Mediaprorakyat.com, Iptu Nurfah menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang berada di Polresta.
Menurutnya, jika proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat sudah selesai dan disepakati, kendaraan tersebut harus segera diambil,dan ‘tanpa biaya’ .
“Kami meminta kepada pemilik kendaraan yang urusannya sudah selesai untuk segera mengambil dan memperbaiki kendaraan mereka. Jangan sampai kendaraan tetap menumpuk di tempat barang bukti,” tegas Iptu Nurfah ditemui wartawan di Café D’Marka, Jumat (24/1/2025).
Iptu Nurfah menjelaskan, bahwa banyaknya kendaraan hasil tilang yang masih menumpuk di area penyimpanan Satlantas. Sebagian besar kendaraan ini telah berada di sana selama bertahun-tahun karena pemiliknya tidak menyelesaikan administrasi atau tidak datang mengambilnya.
“Barang bukti yang ada di Polresta Manokwari hanya bersifat titipan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melelang kendaraan tersebut. Kewenangan lelang sepenuhnya berada di tangan pengadilan dan kejaksaan,” imbuhnya.
Lanjutnya, bahwa pengambilan kendaraan, yang terlibat kecelakaan tidak dikenakan biaya apa pun. Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK saat proses pengambilan.
“Jika ada petugas yang meminta bayaran, segera laporkan kepada saya. Pengambilan kendaraan barang bukti, khususnya yang terkait kecelakaan lalu lintas, gratis jika urusan mediasi sudah selesai,” tegasnya.

Selain itu, pihak Polresta Manokwari terus menggencarkan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.
“Setiap hari kami melakukan penindakan terhadap pengendara tanpa helm, termasuk di wilayah sekitar Manokwari seperti Wampramasi dan Prafi. Sepeda motor yang melanggar langsung diamankan di Polsek setempat,” tambah Iptu Nurfah.
Satlantas Polresta Manokwari berharap sekaligus mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan administrasi tilang atau mengambil kendaraan mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan kendaraan akibat terlalu lama terparkir dan berpotensi menjadi besi tua.
“Banyak kendaraan yang tidak kami bisa hubungi pemiliknya karena alamat tidak jelas atau tidak ada nomor hape yang bisa dihubungi. Kami harap masyarakat segera mengurus kendaraan mereka agar tidak terbengkalai,” tutupnya.
Polresta Manokwari juga berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam berkendaraan.
Editor ; tim redaksi/dsl.


















