“The Jerusalem Accord”

Oleh Peter Lewuk

Opini32 Dilihat
banner 468x60

PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump ketika dilantik pada tanggal 20 Januari 2025 melontarkan gagasan tentang relokasi penduduk Gaza, korban perang Hamas-Israel, ke Indonesia selama berlangsungya rekonstruksi Gaza yang porak poranda. Meski baru wacana, langsung ditanggapi pro maupun kontra dalam negeri Indonesia.

Pihak pro beralasan demi kemanusiaan dan sebagai bukti konsistensi Muslim Indonesia  sebagai yang terbesar di dunia, dalam membela perjuangan kemerdekaan Palestina.

banner 336x280

Pihak yang kontra, termasuk pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia, beralasan bahwa  gagasan tersebut adalah alibi alias akal-akalan untuk pembersihan atau pengusiran etnis dan memberi peluang bagi Israel untuk menduduki Gaza.

Dalam pada itu realisasi gencatan sejata antara Hamas-Israel, yang dimediasi oleh Mesir, Katar, dan AS pun dimulai, yang akan berlangsung dalam tiga tahap.

Kita ikuti saja progres dari proses gencatan senjata tersebut hingga bagaimana hasil akhirnya. Sambil sebagai warga kemanusiaan universal, saya ingin sumbang saran.

Stop Ideologi Egois Saling Meniadakan

Sebagaimana selalu ditegaskan bahwa konflik Israel-Palestina bukan konflik agama melainkan konflik geopolitik. Yakni “satu wilayah”, sebut saja “Kanaan Modern”, yang diperebutkan oleh Palestina dan Israel.

Bagaimanapun, konflik  berkepanjangan tersebut harus dihentikan demi kedamaian bagi Palestina dan Israel. Tentu saja ada prinsip-prinsip fundamental yang harus dipegang teguh secara konsisten dan konsekuen baik oleh Israel maupun oleh Palestina bila ingin gencatan senjata demi kedamaian.

Pertama adalah stop ideologi palsu ilogik-irasional yaitu: “Si vis pacem, para belum” alias kalau mau damai siapkan senjata perang.

Baik para elite pemimpin Israel dan para sekutunya maupun elite pemimpin Palestina-Hamas dan sekutu-sekutunya, harus berhenti memproduksi senjata untuk “kasih makan” rakyat dan atau penduduk  di muka bumi ini. Rakyat Palestina dan rakyat Israel butuh kesejahteraan bukan senjata untuk “dikonsumsi”.

Kedua, demikian pula stop “ideologi egois saling meniadakan”. Harus dicabut buang secara radikal ideoligi semacam itu.

Mendirikan negara Palestina merdeka dengan menghapus alias meniadakan Israel dari peta dunia adalah sebuah “kedunguan ideologis-egois” yang dianut Hamas-Palestina.

Sebaliknya juga adalah sebuah kedunguan ideologis-egois Israel bila ingin mendirikan negara Israel Raya, terbentang dari Sungai Eufrat di Irak hingga Laut Tengah, yang berpotensi meniadakan negara-negara tetangganya.

Bila ideologi egois saling meniadakan tetap dianut, maka yang terjadi adalah bukan kedamaian melainkan saling membunuh. Para elite pemimpin Israel akan tetap menjadi “homo homini lupus” alias “manusia adalah serigala bagi manusia” terhadap Palestina.

Demikian pula sebaliknya, para elite pemimpin Palestina-Hamas akan tetap menjadi serigala bagi Israel. Kedua “serigala” ini akan tetap saling menerkam dan mencabik-cabik. Sungguh elite pemimpin kedua belah pihak merendahkan diri menjadi binatang.

Para elite pemimpin Israel  dan para elite pemimpin Palestina-Hamas wajib menghargai harkat dan martabat rakyat mereka. Tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek penyanderaan untuk saling ditawar-menawar dalam pertukaran sandera. Ini kejahatan kemanusiaan yang dilakukan baik oleh Israel maupun oleh Palestina-Hamas.

Konsekuensinya, dalam perundngan gencatan senjata demi perdamaian, semua samdera dari kedua belah pihak harus “segera” dibebaskan tanpa tertahan seorang pun sebagai objek tawar-menawar.

Ketiga, kejujuran bistoris adalah prinsip berikutnya yang harus dijunjung tinggi dalam resolusi damai dan gencatan senjata.

Palestina harus dengan jujur mengakui bahwa secara historis, justru Arab-Muslimlah yang menjadi salah satu bangsa yang menjajah Israel-Yahudi pada abad ketujuh Masehi.

Begitu pula pasa abad-abad selanjutnya Tanah Kanaan Modern itu dijajah oleh khalifah-khalifah Islam secara bergantian hingga Perang Dunia pertama.

Israel-Yahudi diusir dari tanah leluhur mereka, Kanaan Modern, yang telah diwarisi secara historis, sah, legal, original, sejak pemerintahan Raja Daud, ratusan abad sangat jauh sebelum Arab-Muslim menjajah dan menduduki Kanaan Modern itu sambil melakukan islamisasi.

Justru virus ahistorisme  akut berakibat Israel terus menerus dituduh sebagai “causa prima” penjajahan atas Palestina. Ini tentu tidak fair.

Klaim kepemilikan atas Kanaan Modern oleh Arab-Palestina adalah “klaim hasil  penjajahan” sejak abad ketujuh Masehi. Klaim ini tentu sangat lemah dibanding klaim kepemilikan Israel atas Kanaan Modern secara original sejak zaman Kerajaan Daud.

Keempat, prinsip berikutnya adalah bersikap realistis-objektif-fakual. Baik Palestina maupun Israel harus realistis, faktual, objektif bahwa di satu Tanah Kanaan Modern itu ada dua bangsa yang hidup di atasnya, yang tidak lain adalah Palestina dan Israel itu sendiri.

Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan  bersama bagaimana hak kepemilikan itu diatur kembali secara adil, dan tidak boleh saling meniadakan secara sewenang-wenang didukung dua jenis ideologi yang saya sebutkan di atas.

Israel juga harus realistis bahwa meskipun Tanah Kanaan Modern itu milik pusaka leluhur mereka turun-temurun, namun selama hampir dua ribu tahun  masa diaspora, Kanaan Modern itu dihuni oleh Palestina, sehingga harus diakui dan diberikan porsi hak mereka secara proporsional.

Kelima, prinsip terakhir yang harus dipenuhi adalah prinsip keadilan. Atau prinsip “solusi menang-menang” (win-win solution), bukan “solusi kalah-menang” (lose-win solution). Saya tidak punya kompetensi membahas masalah keadilan bagi Palestina dan Israel. Itu urusan para juru runding dan pihak Israel-Palestina.

Sementara itu, sesumbar  beberapa pihak di Indonesia  bahwa gencatan senjata membuktikan Israel kalah perang harus dihentikan. Sesumbar konyol seperti itu bisa ditafsirkan perang harus diteruskan.

Hamas dan Gaza sudah babak belur dan porak-poranda tetapi toh dikatakan menang. Ini juga “kedungan  inkondusif”  bagi upaya damai dan gencatan senjata. Sekarang bukan soal kalah-menang, melainkan menciptakan perdamaian antardua belah pihak.

 “The Jerusalem Accord”

Sambil mengikuti perkembangan proses gencatan senjata dan resolusi damai, saya berharap dialog dan negosiasi  para pihak akan bermuara pada “The Jerusalem Accord”, yang salah satu klausul penting utamanya adalah pembentukan “Badan Otorita Situs Tiga Agama Abrahamik”.

Mengapa The Jerusalam Accord atau Kesepakatan Yerusalem? Karena Yerusalemlah pokok soal klaim teologis bertali-temali dengan persengketaan geopolitik antara Palestina dan Israel.

Dalam konteks inilah agama dan politik  perlu tampil bersama. Tidak bisa lagi hanya berdalih  masalah geopolitik semata.

Kalau bicara agama berarti ada unsur pertobatan dari dosa dan kesalahan, yang berlaku bagi para pihak tanpa kecuali.

Pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung,  terlibat dalam dosa kejahatan perang dalam konflik Israei-Palestina, harus bertobat.

Dari sudut iman samawi, pertobatan adalah syarat mutlak bagi perdamaian. Damai dengan TUHAN  dan damai dengan sesama saudara Israel-Palestina.

Para pemimpin dunia dan para pemimpin ketiga agama samawi perlu bicara bersama dalam semangat persaudaraan yang tulus dan sejati, tidak pura-pura.  Dengan niat baik sama-sama mencari solusi yang adil untuk perdamaian.

Sudah pasti Kota Yerusalem akan kembali menjadi masalah berkaitan dengan ibu kota negara Israel dan ibu kota negara Palestina dalam rangka solusi dua negara.

Apakah kota Yerusalem akan menjadi satu ibu kota bagi dua negara yaitu Israel di satu sisi dan Palestina di sisi lain?  Ini tentu  sangat mmustahil dan irasional.

Dengan pertanyaan lain, apakah Yerusalem harus dibagi dua, sebelah timur untuk Palestina dan yang barat untuk Israel?  Lagi-lagi, ini juga mustahil alias tidak menyelesaikan masalah. Saya menduga Israel akan menolak keras.

Kota Yerusalem adalah “milik” TUHAN dan seturut otorotas dan hak prerogatif-Nya dipercayakan kepada Israel, bukan bangsa-bangsa lain. Konsekuensinya, tiga agama samawi itu wajib menaati otoritas TUHAN.

Menurut saya, adalah lebih rasional kalau Palestina bersikap realistis dan legowo terhadap “Yerusalem Utuh” sebagai ibu kota negara Israel.

Dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israei, tentu Palestina dan kaum Muslim  sedunia tidak akan kehilangan hak  teologis mreka atas dua situs religius kaum Muslim. Klaim teologis justru lebih penting daripada klaim geografis.

Dalam konteks ini, prinsip keadilan harus kembali ditegakkan.  Yudeo-Kristen juga berhak atas situs religius Tembok Ratapan dan Makam Kudus Yesus, sebagaimana Muslim berhak atas Masjid Al-Al-aqsa dan Kuba Emas, yang semuanya ada di Yerusalem Timur.

Kecerewetan tentang dua situs religius milik Islam selama ini seakan-akan “menenggelamkan” situs religius milik Yahudi dan Kristen. Ini tidak adil.

Nah, demi keadilan, saya usulkan pembentukan “Badan Otorita Situs Tiga Agama Abrahamik” sebagai pengganti “Corpus Separatum”  atau wilayah terpisah, yang pernah diusulkan PBB.

Badan ini dipimpin secara kolektif-kolegial oleh para tokoh agama dari tiga pihak yaitu Yahudi. Kristen, dan Islam.

Segala hal yang berkaitan dengan Tupoksi, hak dan kewajiban para pihak, pendanaan, keamanan dan keteriban Badan Otorita, dan lain-lain dituangkan secara rinci dan jelas dalam Statuta Badan Otorita Situs Tiga Agama Abrahamik.

Mudah-mudahan usulan dan gagasan saya ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan diskusi dalam rangka solusi koeksistensi damai antara Israel dan Paletina.***

*) Penulis adalah pemerhati konfik Israel-Palestina. Cendekiawan masyarakat adat matriarkat Tana Ai, Flores, NTT.

 

           

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *