Tindak Lanjut Perpres 86/2026, Plt Sekretaris MA Instruksikan Penataan Organisasi

Uncategorized18 Dilihat

JAKARTA, Diasporasatu.com — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Rapat tersebut membahas langkah implementasi regulasi baru, termasuk penataan struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta penguatan koordinasi antarunit di lingkungan Sekretariat MA.

Dalam arahannya, Sobandi menyampaikan bahwa penerbitan Perpres Nomor 86 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi pembaruan kelembagaan kesekretariatan setelah regulasi sebelumnya berlaku selama lebih dari dua dekade.

Menurutnya, momentum penataan organisasi harus dimanfaatkan untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

“Penataan kelembagaan ini merupakan ikhtiar bersama guna menghadirkan Sekretariat Mahkamah Agung yang lebih kokoh, responsif, dan mampu memberikan dukungan operasional terbaik bagi badan peradilan serta masyarakat pencari keadilan,” ujar Sobandi.

Perpres 86/2026 Atur Struktur Organisasi Sekretariat MA

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Perpres Nomor 86 Tahun 2026 menetapkan enam unit organisasi setingkat eselon I di lingkungan Sekretariat MA.

Keenam unit tersebut meliputi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, serta Badan Urusan Administrasi.

Regulasi tersebut juga mengatur pengalihan tugas dan fungsi kepranataan perkara ke Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sementara itu, susunan organisasi tingkat eselon II ke bawah akan ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.

Sobandi menegaskan, restrukturisasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan administratif, tetapi harus diikuti peningkatan kinerja dan efektivitas birokrasi.

“Perubahan struktur harus diikuti perubahan cara kerja. Penataan organisasi harus menghasilkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas, mengurangi tumpang tindih, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih efektif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan organisasi harus mempertimbangkan mandat peraturan, karakteristik tugas dan fungsi, beban kerja nyata, serta target kinerja yang ingin dicapai, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi.

Pimpinan Unit Diminta Bentuk Kelompok Kerja

Sebagai langkah konkret, Sobandi menginstruksikan seluruh pimpinan unit eselon I untuk segera membentuk kelompok kerja internal dan menunjuk narahubung dalam waktu lima hari kerja.

Narahubung tersebut bertugas mengoordinasikan penyiapan data, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penyelarasan proses dan tata kerja secara terpadu melalui mekanisme satu pintu.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan organisasi sekaligus memastikan setiap unit memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai ketentuan baru.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Sahwan, S.H., M.H.

Dalam sesi tersebut, para pimpinan unit kerja membahas pemetaan kebutuhan struktur organisasi di masing-masing satuan kerja, penataan unit pelaksana teknis, hingga penguatan fungsi pengamanan peradilan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas persidangan di seluruh tingkatan pengadilan.

MA Targetkan Penataan Kelembagaan Terukur

Melalui rapat koordinasi tersebut, jajaran pimpinan Sekretariat MA menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 86 Tahun 2026 secara tertib, terukur, dan tepat waktu.

Penataan kelembagaan diharapkan dapat memperkuat efektivitas birokrasi, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan kualitas dukungan administratif dan operasional bagi badan peradilan di seluruh Indonesia.

Rapat diikuti secara luring dan daring oleh Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.; perwakilan pimpinan Badan Pengawasan; para direktur pembinaan; kepala biro; serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Mahkamah Agung.

Penataan organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya MA memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas dukungan terhadap penyelenggaraan peradilan yang agung dan modern.

(Red : Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *