Nias Selatan, Diasporasatu.com — Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar satu ton terungkap di Pelabuhan Lama Telukdalam. Temuan tersebut berasal dari kapal KM Entino 1 yang hendak berlayar dengan muatan campuran BBM untuk kebutuhan listrik dan nelayan.
Petugas syahbandar menemukan lima drum solar tanpa dokumen resmi yang diselipkan di antara puluhan drum BBM legal. Adapun BBM legal terdiri dari 72 drum milik PLN dan 10 drum untuk nelayan yang dilengkapi dokumen sah.
Temuan ini memicu dugaan adanya praktik penyelipan BBM ilegal di balik distribusi resmi. Selain pelanggaran administratif, kasus ini juga mengindikasikan potensi kelalaian dalam pengawasan di pelabuhan.
Publik mempertanyakan bagaimana BBM ilegal dapat lolos hingga masuk ke dalam muatan kapal. Terlebih, kapal yang digunakan disebut tidak memenuhi standar keselamatan untuk mengangkut bahan berbahaya sesuai ketentuan pelayaran.
Kepala UPP Telukdalam, Eneas Wate, mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut. Ia menyebut kapal tetap direkomendasikan beroperasi karena mempertimbangkan kebutuhan listrik masyarakat.
“Memang tidak sesuai aturan, namun tetap direkomendasikan karena kebutuhan listrik masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan ini memicu kritik karena dinilai membuka celah pelanggaran prosedur operasional. Pengamat menilai pelonggaran aturan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan ilegal.
Keberadaan BBM ilegal di tengah muatan resmi juga menimbulkan kecurigaan adanya pola distribusi yang berulang. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait asal-usul BBM ilegal maupun pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pengawasan di pelabuhan wilayah kepulauan. Bahkan, muncul spekulasi adanya keterlibatan oknum dalam proses distribusi BBM tersebut.
Barang bukti BBM ilegal kini diamankan di Pelabuhan Lama Telukdalam. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal.
Publik berharap penanganan tidak berhenti pada pengungkapan awal, melainkan mampu mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal tersebut. Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya menjadi polemik sesaat tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.






