Heddy Lugito Sebut Jimly Begawan Hukum, Dorong Pembentukan Mahkamah Etik Nasional

Diasporasatu.com, Jakarta, 18 April 2026 – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebut Jimly Asshiddiqie sebagai “Begawan Hukum Tata Negara” sekaligus mendorong pembentukan Mahkamah Etik Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran buku “Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie” di Jakarta. Acara ini tidak hanya menjadi seremoni peluncuran buku, tetapi juga forum refleksi atas peran gagasan dalam membangun sistem hukum nasional.

Dalam sambutannya, Heddy menilai Jimly sebagai sosok yang berhasil mengubah ide menjadi institusi yang berdampak nyata bagi demokrasi Indonesia. Ia bahkan menyebut Jimly sebagai “monumen hidup” yang terus memberikan kontribusi terhadap penguatan etika bernegara.

“Saya lebih suka menyebut beliau Begawan Hukum Tata Negara,” ujar Heddy di hadapan peserta.

Di balik apresiasi tersebut, Heddy turut mengangkat isu strategis mengenai pentingnya pembentukan Mahkamah Etik Nasional. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan pekerjaan rumah besar yang hingga kini belum terealisasi.

“Ini jadi pekerjaan rumah bersama. Mari kita perjuangkan,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga, termasuk Komisi Yudisial, guna mewujudkan pembentukan lembaga etik yang kuat. Penguatan sistem etika, lanjut Heddy, menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara.

Sementara itu, Jimly menegaskan bahwa peringatan ulang tahunnya bukan sekadar perayaan usia, melainkan momentum memperingati gagasan.

“Ini bukan sekadar ulang tahun, tapi memperingati ide,” ujarnya.

Ia mendorong para pejabat publik untuk meninggalkan warisan intelektual melalui tulisan dan pemikiran. Menurutnya, dokumentasi gagasan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi bangsa.

“Kalau jabatan dijadikan buku, itu bisa lebih hebat dari teori Barat,” katanya.

Jimly juga menyoroti pentingnya penataan sistem etika berbangsa dan bernegara secara serius. Ia merujuk pada TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 sebagai dasar penguatan etika dalam kehidupan publik.

“ Mari kita tata sistem etika berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa isu etika kerap kurang menarik bagi politisi, namun memiliki peran krusial bagi keberlangsungan demokrasi. Bahkan, menurutnya, belum ada negara yang menjadikan penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan.

Karena itu, Jimly mendorong Indonesia untuk menjadi pelopor melalui pembentukan Mahkamah Etik yang modern dan independen.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai lembaga, termasuk penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi. Diskusi yang berkembang menegaskan pentingnya memperkuat etika sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Peluncuran buku tersebut sekaligus menegaskan bahwa gagasan tidak hanya perlu dijalankan, tetapi juga diperjuangkan. Momentum ini pun mendorong kembali wacana pembentukan Mahkamah Etik Nasional sebagai agenda strategis dalam pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *