SEMARANG, Diasporasatu.com — Sebanyak 85 hakim di wilayah Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Penanganan Pertama Bukti Elektronik Berbasis Forensik Digital bagi Hakim di Pengadilan, Rabu (21/10/2026), di Semarang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam memeriksa dan menilai bukti elektronik yang semakin banyak digunakan dalam proses pembuktian perkara.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan Direktorat Penyidikan Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kegiatan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah; Direktur Penyidikan Digital, Dr. Irawati Tjipto Priyanti; perwakilan Biro Hukum dan Humas MA RI; para hakim tinggi karier dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi; serta para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri se-Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Suprapti menekankan pentingnya peningkatan kompetensi hakim seiring perkembangan teknologi digital yang menghadirkan tantangan baru dalam proses pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, hakim tidak cukup hanya melihat informasi yang ditampilkan dalam bukti elektronik. Hakim juga perlu memahami bagaimana bukti tersebut diperoleh, dijaga keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena bukti digital memiliki karakteristik berbeda dari barang bukti konvensional. Data elektronik dapat disalin, diubah, atau dihapus, bahkan dimanipulasi tanpa selalu meninggalkan perubahan yang mudah dikenali secara kasatmata.
Karena itu, hakim perlu memahami prinsip dasar penanganan bukti elektronik, mulai dari identifikasi, pengamanan, dokumentasi, preservasi, hingga pemeriksaan menggunakan metode forensik digital.
Chain of Custody Jadi Perhatian
Salah satu materi utama dalam sosialisasi tersebut adalah chain of custody atau rantai penguasaan bukti. Konsep ini berkaitan dengan pencatatan riwayat penguasaan dan perpindahan bukti sejak ditemukan hingga diajukan dalam persidangan.
Dokumentasi yang baik memungkinkan proses penanganan bukti ditelusuri, termasuk pihak yang menguasai bukti, waktu perpindahan, kondisi saat diterima, serta tindakan yang dilakukan selama pemeriksaan.
Aspek tersebut menjadi penting ketika hakim menilai keautentikan dan integritas bukti elektronik, terutama jika terdapat keberatan dari para pihak mengenai asal-usul, keaslian, atau kemungkinan perubahan data.
Dalam pemeriksaan perkara, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman audio dan video, data telepon genggam, serta informasi dari sistem elektronik memerlukan penilaian secara cermat.
Hakim perlu mempertimbangkan sumber, konteks, relevansi, dan keterkaitan bukti tersebut dengan fakta lain yang terungkap di persidangan.
Pemahaman mengenai forensik digital juga diharapkan membantu hakim menilai keterangan ahli secara kritis dan menguji keandalan bukti elektronik tanpa mengambil alih tugas penyidik maupun ahli.
Hadirkan Tiga Narasumber Forensik Digital
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Hari Purwadi dan Yake Ashari Sudibyo dari Direktorat Penyidikan Digital, serta Izazi Mubarok dari Asosiasi Forensik Digital Indonesia.
Pemaparan materi dan diskusi dipandu moderator Ranggi Adiwangsa Yusron dari MA RI dan Revani Saputra dari Direktorat Penyidikan Digital.
Para peserta mendapatkan materi mengenai urgensi penanganan pertama bukti elektronik, prinsip dasar forensik digital, metode pemeriksaan, serta tantangan dalam menilai hasil analisis forensik dan keterangan ahli di persidangan.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman mengenai persoalan aktual dalam penanganan bukti elektronik, termasuk potensi manipulasi data dan penilaian terhadap metode pemeriksaan forensik digital.
Selain itu, pembahasan mencakup kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam hukum pembuktian, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kaitannya dengan pembaruan hukum pidana nasional.
Untuk mengevaluasi pemahaman peserta, panitia juga mengadakan pre-test dan post-test sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Dorong Putusan yang Objektif dan Berkualitas
Melalui kegiatan ini, pemahaman teknis mengenai forensik digital diharapkan dapat membantu hakim menghubungkan fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Penilaian terhadap bukti elektronik tetap harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak para pihak serta prinsip peradilan yang adil.
Kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.
Dengan kompetensi yang memadai, ketelitian, dan integritas, hakim diharapkan mampu menilai bukti elektronik secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red: Widya)











