Daeng Azis Bersama Anggotanya Datangi Kantor DPP GRIB, Pertanyakan Label “Preman” terhadap Haji Maung

Berita170 Dilihat

JAKARTA, Rabu malam, 1 September 2026, diasporasatu.com — Daeng Azis mendatangi kantor DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan bertemu langsung dengan Ketua Umum GRIB, Haji Maung alias Hercules. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sejumlah pernyataan yang berkembang terkait Haji Maung dan organisasi yang dipimpinnya.

Daeng Azis mengatakan, kunjungannya tersebut berkaitan dengan pernyataan Habib Bahar bin Smith yang disebut menentang atau menantang Haji Maung bersama rekan-rekannya.

Menurut Daeng Azis, ada hal yang perlu diperjelas dari pernyataan tersebut, terutama terkait penggunaan istilah “preman” atau “premanisme”.

“Pertanyaan saya kepada Haji Maung sebenarnya sederhana. Kalau ada pihak yang menentang dan ada yang ditentang, sebenarnya yang mana yang bersifat premanisme? Apakah yang menentang atau yang ditentang?” ujar Daeng Azis.

Ia menilai, penggunaan label preman terhadap seseorang maupun kelompok seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, perlu dilihat terlebih dahulu konteks pernyataan dan tindakan masing-masing pihak.

Daeng Azis mengaku sengaja menyampaikan pertanyaan tersebut secara langsung kepada Haji Maung. Namun, Haji Maung disebut hanya merespons pertanyaan itu dengan senyum.

“Beliau menjawab dengan senyum,” kata Daeng Azis.

Selain menyoroti pernyataan Habib Bahar bin Smith, Daeng Azis juga menanggapi adanya pernyataan Habib Rizieq yang disebut meminta pemerintah membubarkan GRIB. Ia menilai wacana pembubaran organisasi tersebut terlalu dini apabila tidak disertai alasan dan dasar hukum yang jelas.

Selain persoalan tersebut, Daeng Azis juga menyoroti adanya informasi mengenai pernyataan Habib Rizieq yang disebut meminta pemerintah membubarkan GRIB. Menurut dia, wacana pembubaran organisasi tidak seharusnya disampaikan tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Menurutnya, pembubaran sebuah organisasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan atau penilaian sepihak. Harus ada dasar hukum serta bukti adanya pelanggaran serius yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kalau menurut saya, permintaan untuk membubarkan GRIB itu lahir prematur. Apa alasannya membubarkan? Kecuali organisasinya melakukan kesalahan yang fatal, itu pun ada aturan undang-undangnya,” ujarnya.

Daeng Azis menegaskan, apabila terdapat anggota GRIB yang melakukan kesalahan secara pribadi, persoalan tersebut seharusnya diproses sebagai tanggung jawab individu dan tidak otomatis menjadi kesalahan organisasi secara keseluruhan.

“Kalau ada anggota GRIB yang bersalah secara perorangan, itu personal. Hukum pasti memahami hal tersebut,” katanya.

Ia pun meminta agar berbagai pihak memahami aturan dan tidak sembarangan menyampaikan tuntutan pembubaran sebuah organisasi.

“Jangan asal bicara membubarkan. Sedikit banyak kita harus memahami amanah undang-undang,” tegasnya.

Daeng Azis berharap polemik mengenai GRIB maupun Haji Maung dapat disikapi secara proporsional. Ia menilai, setiap tudingan harus didasarkan pada fakta dan tidak berhenti pada saling memberikan label.

Kunjungan Daeng Azis ke kantor DPP GRIB tersebut, menurutnya, merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan secara langsung sekaligus menyampaikan pertanyaan terkait pernyataan yang berkembang di ruang publik.

(Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *