Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Pelaku Budaya hingga Usulan Kekhususan Betawi

Nasional158 Dilihat

Jakarta, Diasporasatu.com — Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mendorong adanya sertifikasi resmi bagi para pelaku budaya Betawi melalui kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan, pengakuan, sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi para seniman dan pelaku budaya Betawi di tengah perkembangan kota yang semakin modern.

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, M R Eki Pitung, menegaskan bahwa setiap profesi, termasuk pelaku seni dan budaya, sudah seharusnya memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui negara.

“Mulai dari pedagang kerak telor, seniman gambang kromong, hingga pelaku palang pintu dan lainnya perlu memiliki sertifikasi. Ini penting agar mereka memiliki legalitas, perlindungan, serta dukungan yang jelas,” ujarnya dalam kegiatan Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Dewan Adat Bamus Betawi.

Ia menjelaskan, program sertifikasi budaya Betawi diharapkan dapat segera direalisasikan melalui kolaborasi antara Dewan Adat, BNSP, dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam skema tersebut, Dewan Adat akan berperan sebagai pendamping sekaligus kurator untuk menjaga kualitas dan keaslian budaya Betawi.

“Pelaku budaya yang telah tersertifikasi wajib kita lindungi dan dukung bersama,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Eki Pitung juga mengapresiasi para tokoh dan seniman yang konsisten melestarikan budaya Betawi. Salah satunya adalah penggiat Workshop Mushaf Al-Qur’an Betawi yang berhasil memperkenalkan ornamen khas Betawi hingga ke mancanegara.

“Alhamdulillah, Mushaf Al-Qur’an Betawi sudah sampai ke Arab Saudi dan Turki. Ke depan kita harapkan bisa menjangkau lebih luas lagi,” katanya.

Selain isu pelestarian budaya, Raker III juga menyoroti posisi masyarakat Betawi menjelang 500 tahun Kota Jakarta pada 2027 mendatang. Eki Pitung menilai, masyarakat Betawi perlu mendapatkan perhatian dan peran khusus sebagaimana daerah lain yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B.

Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua yang telah memiliki status kekhususan masing-masing.

“Ke depan, kami akan mengkaji dan menyampaikan kepada pemerintah pusat agar masyarakat Betawi juga mendapatkan perhatian dan peran khusus di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, upaya tersebut akan dilakukan melalui dialog yang konstruktif dengan pemerintah pusat. Ia juga optimistis Prabowo Subianto memiliki komitmen dalam menjaga persatuan sekaligus memberi perhatian terhadap masyarakat Betawi.

Di akhir pernyataannya, Eki Pitung menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong perdamaian dunia, termasuk penyelesaian konflik di kawasan Timur Tengah.

“Kami masyarakat Betawi mendukung perdamaian dunia dan langkah pemerintah dalam membawa misi perdamaian global,” pungkasnya. (Widia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *