KPT Gorontalo dan Biro Perlengkapan MA Tinjau Gedung PN Gorontalo Pascakebakaran

Uncategorized19 Dilihat

GORONTALO, Diasporasatu.com — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., bersama jajaran Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) meninjau Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (22/10/2026).

Peninjauan dilakukan sehari setelah kebakaran melanda gedung tersebut pada Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan melihat secara langsung kondisi bangunan, mengidentifikasi tingkat kerusakan, serta mengoordinasikan langkah penanganan dan pemulihan agar pelayanan peradilan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.00 WITA itu mengakibatkan hampir 90 persen bagian bangunan terdampak. Sejumlah bagian, seperti atap, plafon, kusen jendela, dan kusen pintu, mengalami kerusakan akibat kobaran api.

Berdasarkan informasi awal dari PN Gorontalo, kebakaran diduga bermula dari pohon bambu di belakang gedung yang terbakar setelah terkena api dari pembakaran sampah di sekitar lokasi. Api kemudian merambat ke bangunan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Petugas pemadam kebakaran gabungan telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat laporan korban jiwa. Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada berkas perkara yang ikut terbakar.

KPT Gorontalo Dorong Pemulihan dan Keberlanjutan Pelayanan

Dalam peninjauan tersebut, KPT Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menekankan pentingnya penanganan pascakebakaran secara terukur dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan peradilan.

Penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan kondisi fisik bangunan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan hukum selama proses penanganan gedung berlangsung.

Hasil peninjauan diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut, mulai dari penilaian kondisi bangunan, identifikasi tingkat kerusakan, hingga perencanaan perbaikan atau pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antara PN Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI juga diharapkan terus berjalan agar kebutuhan penanganan dapat ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan pertimbangan teknis.

Selain itu, langkah alternatif diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi serta ketentuan yang berlaku selama proses pemulihan gedung.

Biro Perlengkapan MA Identifikasi Kebutuhan Penanganan

Dari sisi pengelolaan sarana dan prasarana, peninjauan bersama Biro Perlengkapan MA RI menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi bangunan dan kebutuhan penanganan pascakebakaran.

Penilaian diperlukan untuk memastikan aspek keselamatan, kelayakan teknis, kondisi struktur bangunan, serta tingkat kerusakan pada setiap komponen. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara dan ketentuan penganggaran yang berlaku.

Penanganan gedung terdampak kebakaran membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada bagian yang terlihat hangus, tetapi juga terhadap keamanan area dan kondisi struktur bangunan.

Melalui koordinasi antarsatuan kerja dan unsur terkait di Mahkamah Agung, proses penanganan diharapkan dapat dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan peradilan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya mitigasi risiko kebakaran, pengawasan lingkungan di sekitar gedung, serta peningkatan kesiapsiagaan untuk melindungi fasilitas negara.

Gedung Zitting Plaats Dukung Akses Keadilan Masyarakat

Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Fasilitas tersebut dimanfaatkan untuk pelaksanaan persidangan perkara tertentu, termasuk perkara tilang dan tindak pidana ringan (tipiring).

Keberadaan gedung ini membantu mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat sehingga akses terhadap proses hukum dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Karena itu, kerusakan akibat kebakaran menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kesinambungan pelayanan. Penanganan yang tepat diperlukan agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Sinergi antara Pengadilan Tinggi Gorontalo, PN Gorontalo, dan Biro Perlengkapan MA RI diharapkan dapat mempercepat identifikasi kebutuhan serta mendukung proses pemulihan sesuai prosedur yang berlaku.

Peninjauan pada Kamis (22/10/2026) menjadi langkah awal dalam rangkaian penanganan pascakebakaran. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan koordinasi akan menjadi bahan untuk menentukan langkah yang diperlukan dalam memulihkan fasilitas tersebut.

Meski bangunan mengalami kerusakan cukup berat, keberlanjutan pelayanan peradilan tetap menjadi perhatian utama. Upaya pemulihan diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi gedung, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan hukum.

Penulis: Juang Samadi

(Red: Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *