MA Kaji Penerapan Green Building untuk Gedung Pengadilan, Bidik Efisiensi Energi dan Air

Uncategorized17 Dilihat

JAKARTA, Diasporasatu.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mulai membahas rencana penerapan Bangunan Gedung Hijau (Green Building) pada gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Program ini diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan air, meningkatkan kenyamanan pengguna gedung, serta mendorong pembangunan dan renovasi gedung pengadilan yang ramah lingkungan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat yang diselenggarakan Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI pada Kamis (22/10/2026). Rapat dipimpin Kepala BUA MA, Sahwan, S.H., M.H., dengan fokus pada perencanaan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH), terutama untuk pembangunan gedung pengadilan baru dan renovasi gedung yang sudah ada.

Sahwan mengatakan, penerapan prinsip bangunan hijau sejalan dengan upaya menjaga kualitas sarana peradilan, termasuk kenyamanan masyarakat pencari keadilan, hakim, dan aparatur pengadilan.

“Kami juga bangga karena gedung yang dibangun Mahkamah Agung sudah memenuhi standar, termasuk kenyamanan masyarakat pencari keadilan, pegawai, dan hakim, serta mengarah pada bangunan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Menurut Sahwan, sejumlah aspek pada gedung pengadilan telah mendukung penerapan konsep bangunan hijau, termasuk pemanfaatan energi surya. Karena itu, rapat tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kesesuaian kondisi gedung yang ada dengan standar BGH sekaligus memetakan langkah penerapannya.

Pembahasan mencakup aspek teknis, kebutuhan anggaran, tahapan pelaksanaan, serta penyusunan roadmap Pengadilan Hijau Indonesia sebagai pedoman perencanaan di lingkungan MA.

Efisiensi Energi dan Air Jadi Target

Dalam rapat tersebut, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Fajar Santoso Hutahaean, menjelaskan bahwa penerapan BGH merupakan salah satu upaya mitigasi perubahan iklim melalui peningkatan efisiensi penggunaan energi dan air pada bangunan.

“Target minimal bangunan gedung yang disertifikasi hijau adalah efisiensi energi sebesar 25 persen dan efisiensi air sebesar 10 persen,” kata Fajar.

Ia menjelaskan, penerapan prinsip bangunan hijau perlu didahului pemenuhan keandalan bangunan, yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.

Setelah aspek tersebut terpenuhi, peningkatan efisiensi energi dapat dilakukan melalui berbagai strategi penerapan BGH, baik pada tahap perencanaan bangunan baru maupun melalui renovasi atau retrofit terhadap gedung yang sudah beroperasi.

Berdasarkan pengalaman penerapan retrofit dan sertifikasi BGH pada bangunan, upaya tersebut berpotensi menekan biaya operasional, terutama untuk konsumsi listrik dan air.

Ada Kriteria Luas dan Jumlah Lantai

Dalam pembahasan mengenai klasifikasi bangunan, Kementerian PU menjelaskan bahwa gedung kantor pengadilan termasuk bangunan kantor Klasifikasi 5 dan merupakan bagian dari Bangunan Gedung Negara (BGN).

Fajar menyampaikan bahwa kewajiban penerapan prinsip BGH pada bangunan gedung negara memperhatikan sejumlah kriteria, termasuk luas bangunan. Sementara itu, penerapan berdasarkan klasifikasi bangunan kantor juga mempertimbangkan jumlah lantai dan luas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BGN dengan luas bangunan di atas 5.000 meter persegi wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH,” ujar Fajar.

Adapun bangunan kantor Klasifikasi 5 disebut wajib menerapkan BGH apabila memiliki lebih dari empat lantai dan luas bangunan paling sedikit 50.000 meter persegi. Bangunan yang tidak memenuhi kriteria tersebut disarankan menerapkan prinsip BGH sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun rencana penerapan BGH di lingkungan MA, dengan memperhatikan karakteristik dan kondisi setiap gedung pengadilan.

Desain Prototipe Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Penerapan BGH juga dibahas dalam kaitannya dengan desain prototipe gedung pengadilan yang digunakan berulang di berbagai daerah.

Menurut Kementerian PU, prinsip bangunan hijau dapat diintegrasikan ke dalam desain prototipe agar penerapannya lebih terarah. Namun, desain tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi lokasi pembangunan.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kondisi tapak, luas ruang terbuka hijau (RTH), serta orientasi bangunan terhadap matahari.

“Desain prototipe dapat digunakan, tetapi perlu dikonfirmasi kembali kesesuaian antara bangunan yang dibangun dengan prototipe yang disediakan,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, penilaian kinerja BGH terhadap bangunan yang menggunakan desain prototipe tetap dilakukan oleh dinas teknis pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian tersebut mempertimbangkan kesesuaian desain dengan kondisi setempat serta pemenuhan kriteria bangunan hijau pada setiap gedung.

Biaya Retrofit dan Potensi Penghematan

Dari sisi pembiayaan, perwakilan Kementerian PU menjelaskan bahwa belum terdapat kajian khusus yang menetapkan persentase penambahan biaya sertifikasi BGH untuk bangunan gedung negara yang telah terbangun di Indonesia.

Besaran biaya tambahan bergantung pada strategi yang digunakan, antara lain melalui desain pasif, pemasangan energi terbarukan, serta penyesuaian perilaku pengguna bangunan.

Dalam pemaparan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa kajian Kementerian ESDM bersama INDODEPP menunjukkan penambahan biaya sekitar 10–15 persen untuk retrofit ringan dan sedang.

Meski membutuhkan investasi awal, penerapan BGH berpotensi memberikan penghematan selama masa pemanfaatan gedung. Simulasi dalam peta jalan penerapan BGH yang dipaparkan memperkirakan periode balik modal rata-rata sekitar tiga tahun, sedangkan untuk bangunan pemerintah sekitar dua tahun.

Angka tersebut merupakan hasil simulasi yang disampaikan dalam rapat dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghitung kebutuhan investasi serta manfaat jangka panjang penerapan BGH pada gedung pengadilan.

MA Susun Roadmap Pengadilan Hijau Indonesia

Penyusunan roadmap Pengadilan Hijau Indonesia menjadi bagian penting dalam rencana penerapan BGH secara bertahap di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, perwakilan Kementerian PU menekankan perlunya pemetaan kondisi bangunan, kebutuhan retrofit, serta perkiraan biaya penanganan setiap gedung.

Pemetaan tersebut diperlukan karena kondisi dan tingkat kerusakan bangunan pengadilan berbeda-beda. Dengan perencanaan yang terukur, kebutuhan anggaran dan potensi penghematan operasional dapat diperkirakan sebagai dasar penentuan prioritas penerapan BGH.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Perlengkapan BUA MA, para kepala subbagian, serta hakim yustisial Humas BUA.

Melalui pembahasan ini, MA diharapkan dapat menyusun rencana penerapan bangunan gedung hijau yang terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan. Penerapan BGH diharapkan mendukung pembangunan gedung pengadilan baru maupun renovasi gedung yang sudah ada, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan kenyamanan masyarakat pencari keadilan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

(Red: Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *