JAKARTA, Diasporasatu.com – Menindaklanjuti persoalan antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah daerah, Ombudsman RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (20/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, tersebut bertujuan meminta keterangan terkait sejumlah temuan sementara mengenai penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI memaparkan hasil pengawasan sementara yang dilakukan pada 17–18 Oktober 2026 berdasarkan data dan informasi dari 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Informasi tersebut dihimpun dari Dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, serta pihak terkait lainnya. Hasil pengawasan mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap antrean BBM.
Faktor-faktor tersebut, berdasarkan urutan temuan, meliputi peralihan penggunaan BBM akibat perbedaan harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, lonjakan permintaan, penyimpangan penggunaan BBM seperti penimbunan dan praktik pelangsiran, keterbatasan kuota, pembelian berlebihan akibat kepanikan (panic buying), pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, serta waktu khusus pengisian BBM.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa persoalan antrean dan kelangkaan BBM harus dilihat secara menyeluruh. Penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada ketersediaan pasokan, tetapi juga harus mencakup perencanaan kebutuhan, distribusi, dan pengawasan penyaluran.
“Temuan sementara kami menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Kekosongan Stok BBM Ditemukan di Enam Provinsi
Ombudsman RI menemukan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengalami kekosongan stok BBM di enam provinsi. Temuan terbanyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain kekosongan stok, hasil pengawasan juga menunjukkan antrean panjang di sejumlah SPBU yang tersebar di 17 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, NTT, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM memiliki karakteristik yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, evaluasi perlu mencakup ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, serta kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat.
Gangguan Pasokan Picu Antrean Panjang di Bali
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI adalah gangguan pasokan BBM di Provinsi Bali pada pertengahan Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan, antrean panjang yang terjadi pada 12–15 Oktober 2026 berkaitan dengan kendala pasokan BBM melalui jalur laut. Salah satunya adalah gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang menyebabkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.
Kapal tersebut semula dijadwalkan bersandar pada pukul 06.30 WITA, tetapi baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA. Situasi semakin diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian berlebihan akibat kepanikan menyusul beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.
Gangguan pasokan itu berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Bali. Pada 14 Oktober 2026, antrean di wilayah Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer, dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam.
Sehari kemudian, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari tiga kilometer. Pada periode yang sama, permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung meningkat signifikan, dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.
Lonjakan permintaan tersebut semakin menekan sistem distribusi yang tengah menghadapi keterbatasan pasokan.
Ombudsman RI juga menemukan adanya kesenjangan pengiriman BBM menjelang terjadinya kelangkaan. Berdasarkan sampel data pengiriman harian dari SPBU yang dipantau, pasokan Pertalite yang sebelumnya berjalan rutin sempat terhenti pada 9–10 Oktober 2026 dan kembali disalurkan secara terbatas pada 11–12 Oktober 2026.
Sementara itu, penelusuran distribusi melalui Pelabuhan Benoa menunjukkan adanya jeda kedatangan kapal pengangkut BBM sebelum kelangkaan terjadi.
Kondisi tersebut memperlihatkan kerentanan sistem distribusi terhadap keterlambatan pengiriman, terutama jika tidak didukung ketersediaan cadangan operasional yang memadai.
Menanggapi temuan tersebut, Abdul Ghoffar menilai gangguan distribusi di Bali menjadi bahan evaluasi penting terhadap kesiapan sistem logistik dan pengelolaan cadangan BBM, khususnya di wilayah yang sangat bergantung pada pasokan melalui jalur laut.
“Peristiwa di Bali menjadi pelajaran penting bahwa sistem distribusi BBM harus memiliki mekanisme mitigasi yang memadai. Keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan cadangan stok, kepastian jadwal pengiriman, dan kesiapan menghadapi gangguan distribusi perlu diperkuat,” tegas Abdul Ghoffar.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterbatasan infrastruktur distribusi BBM melalui jalur laut. Dermaga di Pelabuhan Benoa masih digunakan bersama untuk mendukung berbagai kebutuhan logistik, termasuk pasokan BBM bagi PLN dan avtur untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, hasil pengawasan distribusi BBM menuju wilayah kepulauan, seperti Nusa Penida dan Lembongan, menunjukkan perlunya penguatan sistem pencatatan volume penyaluran agar proses distribusi dapat dipantau secara lebih akurat dan terintegrasi.
Antrean Mulai Normal, Evaluasi Menyeluruh Tetap Diperlukan
Ombudsman RI mengapresiasi langkah cepat dan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, dalam mengatasi antrean panjang dan memulihkan pelayanan distribusi BBM di Bali.
Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan, antara lain menambah pasokan BBM melalui kapal tanker, mengerahkan 108 unit mobil tangki beserta 465 personel awak tangki, meningkatkan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta menyiagakan 66 SPBU di wilayah Denpasar dan Badung untuk beroperasi selama 24 jam.
Berdasarkan hasil pemantauan pada 16–18 Oktober 2026, antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit. Sementara itu, pemulihan distribusi BBM di wilayah penyangga masih berlangsung secara bertahap.
Meski demikian, Ombudsman RI menilai langkah penanganan darurat harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Kelangkaan dan antrean panjang tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan setelah gangguan terjadi. Persoalan tersebut perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui penghitungan kebutuhan yang akurat, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta penerapan sistem mitigasi risiko untuk menjaga keberlanjutan pelayanan apabila terjadi hambatan distribusi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, dan seluruh pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM kepada masyarakat. Namun, upaya penanganan darurat harus diikuti dengan perbaikan sistem secara menyeluruh. Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama,” jelas Abdul Ghoffar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI mendorong Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar kebijakan penyaluran lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah.
Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan perubahan pola konsumsi akibat perbedaan harga antarjenis BBM, peningkatan permintaan di wilayah tertentu, serta potensi penyimpangan penyaluran yang dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Ombudsman RI juga mendorong PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengelolaan cadangan BBM, meningkatkan pemantauan stok secara berkala, serta memberikan kepastian jadwal dan volume pengiriman kepada pengelola SPBU.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM perlu ditingkatkan melalui penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakpastian pasokan sekaligus mencegah kepanikan yang berpotensi memperburuk antrean.
Secara khusus, Ombudsman RI menekankan perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kendala yang dialami kapal MT Prima XP, peningkatan transparansi informasi mengenai ketersediaan stok BBM, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar untuk mitigasi risiko distribusi.
Upaya tersebut diperlukan agar gangguan pada satu mata rantai pasokan tidak kembali menimbulkan kelangkaan yang berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan terus mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman RI akan mengumpulkan fakta, data, dan keterangan secara komprehensif untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi, mengidentifikasi bentuk serta akar permasalahannya, dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Abdul Ghoffar menegaskan bahwa investigasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Melalui IAPS ini, Ombudsman RI akan mendalami seluruh fakta dan informasi yang diperoleh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi. Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif,” pungkas Abdul Ghoffar.
Narahubung:
Dodi Wahyugi
Kepala Biro Humas dan TI
(Widya)






