JAKARTA, Senin (21/9/2026), Diasporasatu.com — MILITAN Gibran 08 (G08) Nusantara mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut dilakukan jajaran DPP MILITAN G08 Nusantara bersama tim hukum. Perwakilan DPW Jawa Timur juga turut hadir untuk mengawal proses hukum tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, Denny Indrayana merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut. Permohonan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, termasuk terkait persyaratan pendidikan.
Sementara itu, MILITAN G08 Nusantara menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam gugatan yang diajukan para pemohon.
Menurut MILITAN G08 Nusantara, proses hukum tersebut perlu dikawal agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan terhadap pemerintahan yang saat ini telah berjalan.
“Kami tidak bisa diam melihat upaya yang berpotensi merusak kestabilan negara. Keputusan sudah final, pemerintahan sudah sah. Hukum tidak boleh dimainkan untuk kepentingan saat ini,” ujar perwakilan MILITAN G08 Nusantara.
MILITAN G08 Nusantara menegaskan, langkah yang mereka tempuh ke MK merupakan bagian dari upaya menggunakan hak hukum sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Mereka juga menyatakan keterlibatan perwakilan dari Jawa Timur menjadi bentuk dukungan organisasi dalam mengawal proses persidangan yang sedang berlangsung.
Adapun berdasarkan dokumen tanda terima yang disampaikan MILITAN G08 Nusantara, berkas mereka diterima Kepaniteraan MK pada 21 September 2026 pukul 15.07 WIB.
Dokumen yang diserahkan meliputi permohonan sebagai pihak terkait, Surat Kuasa Khusus, salinan KTP, serta Bukti Awal Sanggahan (BAS). Menurut pihak MILITAN G08 Nusantara, dokumen tersebut telah diterima dan divalidasi oleh Kepaniteraan MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri saat ini masih berada dalam proses persidangan. Agenda pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dijadwalkan untuk penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Dengan demikian, penilaian mengenai dalil, kedudukan hukum para pihak, serta substansi permohonan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan belum merupakan putusan akhir terhadap pokok perkara.
(Widya)






