JAKARTA, Diasporasatu.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang Credit Manager berinisial RY di PT Menara Peninsula dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian memiliki dasar hukum. Meski demikian, perusahaan tetap dihukum membayar hak-hak pekerja sebesar Rp255.219.230.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan hubungan kerja RY dengan perusahaan berakhir terhitung sejak putusan diucapkan.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Zeni Zenal Mutaqin, dengan hakim anggota Lita Sari Seruni. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Martha Asri Kusuma.
Pekerja Tolak PHK dan Gugat Perusahaan
RY diketahui mulai bekerja di PT Menara Peninsula sejak 15 Juli 1998 dengan upah terakhir sebesar Rp10.100.000 per bulan.
Pada 17 Juli 2025, perusahaan menerbitkan surat PHK terhadap RY dengan alasan efisiensi. Namun, RY menolak keputusan tersebut karena menilai perusahaan belum menempuh langkah efisiensi lain sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja tidak mencapai kesepakatan. RY kemudian mengajukan gugatan ke PHI dengan meminta agar PHK dinyatakan batal dan dirinya dipekerjakan kembali.
Di sisi lain, perusahaan menyatakan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022. Perusahaan juga mengungkapkan telah mengurangi sekitar 70 karyawan serta menutup sejumlah unit usaha.
Laporan Keuangan Berbahasa Asing Dikesampingkan
Salah satu pertimbangan menarik dalam perkara ini berkaitan dengan alat bukti yang diajukan perusahaan.
Perusahaan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk membuktikan kondisi kerugian. Namun, majelis hakim mengesampingkan bukti tersebut karena disusun dalam bahasa asing dan tidak disertai terjemahan dari penerjemah tersumpah.
Meski demikian, majelis tetap menemukan fakta lain yang menunjukkan adanya langkah efisiensi di perusahaan.
Berdasarkan keterangan perusahaan dan kesaksian di bawah sumpah, jumlah karyawan tercatat turun dari 201 orang pada 2024 menjadi 164 orang pada 2025. Selain itu, perusahaan diketahui menutup sejumlah outlet dan beberapa departemen pada 2024.
Majelis menilai fakta-fakta tersebut memenuhi parameter efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yakni adanya potensi penurunan produktivitas atau laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, alasan PHK untuk mencegah kerugian dinilai memiliki dasar hukum.
Tuntutan PHK karena Pensiun Ditolak
Majelis hakim juga menolak tuntutan alternatif RY yang meminta agar PHK dikualifikasikan sebagai PHK karena usia pensiun.
Selama persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan menetapkan usia pensiun pada 49 tahun.
Majelis juga tidak menetapkan tanggal berakhirnya hubungan kerja berdasarkan surat PHK yang diterbitkan perusahaan pada 17 Juli 2025. Untuk memberikan kepastian hukum, hubungan kerja dinyatakan putus terhitung sejak putusan diucapkan.
Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja Rp255 Juta
Dalam amar putusannya, majelis menghukum PT Menara Peninsula membayar hak-hak RY dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon: sembilan bulan upah sebesar Rp90.900.000.
- Uang penghargaan masa kerja: 10 bulan upah sebesar Rp101.000.000.
- Uang penggantian hak: kompensasi cuti tujuh hari sebesar Rp2.719.230.
- Upah proses: enam bulan sebesar Rp60.600.000.
Dengan demikian, total hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada RY mencapai Rp255.219.230.
Khusus untuk upah proses, majelis hanya mengabulkan pembayaran selama enam bulan dari tujuh bulan yang dituntut pekerja. Pertimbangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Sementara itu, permohonan provisi RY agar upah proses dibayarkan terlebih dahulu ditolak. Majelis berpendapat bahwa putusan sela berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mensyaratkan adanya skorsing oleh pengusaha. Dalam perkara ini, unsur tersebut tidak terbukti.
Adapun biaya perkara dibebankan kepada negara sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengingat nilai gugatan berada di bawah Rp150 juta.
Putusan ini menunjukkan bahwa alasan efisiensi dalam PHK tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan. Di sisi lain, pengakuan atas dasar PHK tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Anandy Satrio – Dandapala Contributor
(Red: Widya)











