JAKARTA, Diasporasatu.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mengarahkan seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Kelas IA untuk mengedepankan empati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Arahan tersebut disampaikan Muchlis saat memberikan pembinaan kepada pimpinan, hakim, dan seluruh aparatur PA Bengkulu Kelas IA, Rabu (21/10/2026). Ia menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan 5S + 1E, yakni senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan empati.
Standar tersebut terutama harus diterapkan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), petugas keamanan atau satpam, hingga resepsionis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Muchlis mengingatkan bahwa masyarakat yang datang ke pengadilan kerap menghadapi persoalan dan beban psikologis. Karena itu, aparatur diharapkan mampu menyambut setiap pencari keadilan dengan tulus, ramah, dan menenangkan.
Ia juga meminta seluruh aparatur menjadikan semangat melayani sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas, serta memosisikan diri sebagai mitra masyarakat yang memberikan pelayanan secara hangat dan manusiawi.
Mediasi Berhasil Damaikan 60 Persen Perkara
Dalam pembinaan tersebut, Muchlis turut mengevaluasi kinerja pelayanan PA Bengkulu, termasuk keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi.
Berdasarkan data periode Januari hingga 20 Oktober 2026, dari 175 perkara yang wajib menempuh mediasi, sebanyak 105 perkara berhasil didamaikan. Capaian tersebut setara dengan 60 persen dari total perkara yang dimediasi.
“Memutus perkara dengan putusan adalah kewajiban, namun mendamaikan pihak yang bersengketa adalah kemuliaan,” ujar Muchlis.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian di antara para pihak.
Seluruh Perkara Masuk Terdaftar Melalui e-Court
Selain mengevaluasi mediasi, pembinaan juga menyoroti perkembangan pelayanan berbasis digital di PA Bengkulu.
Data Januari hingga 20 Oktober 2026 menunjukkan seluruh 1.296 perkara yang masuk telah didaftarkan melalui sistem e-Court. Capaian ini mencerminkan penerapan layanan administrasi perkara secara elektronik di lingkungan pengadilan tersebut.
Sementara itu, pada periode Januari hingga 16 Oktober 2026, sebanyak 1.115 salinan putusan telah diunggah secara keseluruhan dengan rata-rata waktu unggah 0,14 hari.
Pada periode yang sama, seluruh 794 akta cerai juga telah ditandatangani secara elektronik tanpa ada yang tertunda.
Capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pelayanan pengadilan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pembinaan ditutup dengan komitmen bersama jajaran PA Bengkulu Kelas IA untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Plt. Dirjen Badilag ke PA Bengkulu dengan mengusung tema “Penguatan Integritas, Kapasitas SDM, Akselerasi Kinerja, dan Pelayanan Publik Prima”.
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
(Red: Widya)












