Polres Jakut Bongkar 15 Kasus Kriminal, Curanmor Dominasi Kejahatan Jalanan

Berita410 Dilihat

Jakarta Utara, Diasporasatu.com — Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 15 kasus kriminal dan menangkap 26 tersangka sepanjang Maret hingga April 2026. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan dalam pengungkapan tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rohman Yonky kepada awak media.

Ia merinci, dari total kasus yang diungkap, terdapat empat kasus pencurian dengan pemberatan dan sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga menangani satu kasus penganiayaan berat serta satu kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tujuh sepeda motor, senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Curanmor Jadi Sorotan

Kasat Reskrim Awaludin Kanur menyebut curanmor masih mendominasi kejahatan di wilayah Jakarta Utara. Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan dan meminta dukungan masyarakat untuk mengungkap jaringan pelaku,” ujarnya.

Menurut Awaludin, para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban serta minimnya sistem pengamanan kendaraan di ruang publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat menggunakan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.

Penegakan Hukum dan Pencegahan

Rohman Yonky menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli serta langkah preventif guna menekan angka kejahatan jalanan. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal pidana terkait pencurian, penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas.

Salah satu korban curanmor mengapresiasi kinerja kepolisian setelah kendaraannya berhasil ditemukan kembali. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas keberhasilan tersebut.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan melalui sinergi antara aparat dan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *