CIKARANG, diasporasatu.com — Warga Kabupaten Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada Selasa, 8 September 2026.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini dipusatkan di Kantor Polsek Setu. Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi;
- SIM lama dan fotokopi;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- Keterangan lulus tes psikologi.
Pemohon juga perlu memastikan SIM yang diperpanjang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, prosesnya dapat masuk dalam kategori penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000
- Asuransi: Rp30.000, tidak wajib
Biaya tersebut perlu dipersiapkan oleh pemohon sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.
Alternatif Layanan di Satpas
Selain memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat Kabupaten Bekasi juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Layanan perpanjangan SIM tersedia setiap Senin hingga Jumat di dua lokasi, yakni Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Sementara itu, layanan pada hari Minggu tutup.
Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Bekasi memiliki alternatif pelayanan yang lebih dekat dan praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
(Widya)






