SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 14 September 2026 Hadir di Bakso Terbang Grandwisata

Berita176 Dilihat

BEKASI, diasporasatu,com — Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Pada Senin, 14 September 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dijadwalkan hadir di Bakso Terbang Grandwisata Tambun. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Layanan tersebut menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan dekat dari tempat tinggal. Pemohon diimbau mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling, sejumlah dokumen dan persyaratan perlu dipersiapkan, di antaranya:

  • Fotokopi E-KTP.
  • Fotokopi SIM.
  • Keterangan lulus tes psikologi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Pemohon juga disarankan memastikan SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar proses administrasi tidak mengalami kendala.

Alternatif Perpanjangan di Satpas

Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat Kabupaten Bekasi juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi.

Layanan perpanjangan tersedia Senin hingga Jumat di dua lokasi, yakni:

  1. Satpas Deltamas, Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
  2. Satpas Kalimalang.

Sementara pada Minggu layanan tutup.

Bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi lokasi SIM Keliling, kedua Satpas tersebut dapat menjadi pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

Persyaratan di Satpas

Persyaratan perpanjangan SIM pada layanan Satpas pada dasarnya meliputi:

  • KTP asli yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat.
  • SIM lama.
  • Keterangan lulus tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.

Adapun bagi pemohon yang ingin mengajukan SIM baru, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat, dengan mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk mengecek kembali kelengkapan persyaratan dan jadwal pelayanan sebelum berangkat. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling maupun Satpas, pemohon diharapkan dapat mengurus administrasi SIM secara tertib, mudah, dan nyaman.

Catatan: Jadwal dan ketentuan pelayanan dapat menyesuaikan kebijakan Satlantas Polres Metro Bekasi. Pemohon sebaiknya datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean serta memastikan pelayanan masih tersedia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *