Diasporasatu.com — Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dua perempuan berinisial NR dan MT di Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari DPR RI. Keduanya telah diamankan aparat kepolisian setelah diduga menginjak Al-Qur’an saat bersumpah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengecam peristiwa tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, serta transparan.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menilai, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan melukai perasaan umat beragama jika tidak ditangani secara bijak. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Singgih juga menekankan pentingnya memperkuat pendidikan keagamaan serta nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat agar persoalan tidak diselesaikan dengan cara yang melanggar norma dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara NR dan MT terkait dugaan kehilangan alat makeup. NR menuduh MT tanpa bukti yang jelas, hingga akhirnya meminta sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an karena tidak puas dengan pengakuan temannya.
“Awalnya mereka berteman. Pemilik salon merasa kehilangan barang, lalu menuduh temannya. Karena tidak puas, kemudian dilakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur’an,” jelasnya.
Saat ini, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Widi)








