Dokter Samira Apresiasi Pelimpahan Kasus DRL ke Kejaksaan, Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Berita248 Dilihat

Jakarta, diasporasatu.com – Dokter Samira atau yang dikenal dengan nama Doktif mengapresiasi perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tersangka berinisial DRL setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Menurut Dokter Samira, pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur.

“Alhamdulillah, pelapor, Doktif, dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua. Artinya buktinya sudah lengkap dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Tangerang Kota sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Dokter Samira juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilainya menjalankan proses hukum secara profesional.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut kasus tersebut akan mendapat perhatian khusus dari kejaksaan dengan melibatkan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Meski demikian, Dokter Samira mempertanyakan belum adanya tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang menurutnya telah dilaporkan sejak awal. Ia juga menyoroti belum adanya perkembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk itu, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Dari awal yang kami laporkan bukan hanya satu orang, tetapi ada pihak-pihak lain yang menurut kami juga perlu didalami,” katanya.

Selain membahas perkembangan kasus DRL, Dokter Samira juga menyinggung produk pelangsing berlabel “Lencir” yang menurutnya telah diuji secara laboratorium. Ia mengklaim hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan senosida atau ekstrak daun jati cina yang berfungsi sebagai laksatif.

Berdasarkan hasil pengujian yang disebutkannya, ia menilai penggunaan produk tersebut secara terus-menerus berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk gangguan elektrolit, pencernaan, hingga fungsi organ tubuh.

Dokter Samira mengaku telah melaporkan temuannya kepada pihak berwenang dan meminta agar dilakukan pengujian lebih lanjut oleh instansi terkait.

“Saya berharap BPOM segera melakukan pengujian resmi dan jika memang terbukti membahayakan, produk tersebut dapat ditarik dari peredaran untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan maupun pelangsing tubuh serta tidak mudah tergiur klaim penurunan berat badan secara instan.

Menurutnya, cara yang paling aman untuk menurunkan berat badan tetap melalui pola hidup sehat, pengaturan pola makan, olahraga teratur, serta konsultasi dengan tenaga kesehatan yang kompeten.

“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika ingin menurunkan berat badan, lakukan dengan cara yang sehat dan sesuai kaidah medis,” katanya.

Dokter Samira menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menyampaikan berbagai temuan yang dianggap penting bagi perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *