Rapimnas BKPRMI 2026 Dorong Perlindungan BPJS bagi 2,1 Juta Guru Ngaji dan Pekerja Masjid

Berita330 Dilihat

Jakarta, diasporasatu.com — Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI Tahun 2026 resmi digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (14/5/2026), dengan mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.”

Namun di balik berbagai agenda strategis, perhatian utama dalam Rapimnas kali ini tertuju pada penguatan perlindungan jaminan sosial melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi guru ngaji, marbot, dan pekerja masjid di seluruh Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh sistem jaminan sosial nasional.

Menurutnya, jumlah guru ngaji di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 2,1 juta orang. Selain itu, terdapat ribuan marbot dan pekerja masjid lainnya yang menjalankan peran penting di masyarakat, namun masih minim perlindungan kerja.

“Harapannya seluruh anggota BKPRMI, khususnya guru ngaji, marbot, dan pekerja masjid dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar mereka bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan jaminan ketika terjadi risiko kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema perlindungan akan dibangun melalui kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

“Ke depan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan pekerja masjid dapat didukung oleh CSR perusahaan, pemerintah daerah, maupun dana sosial keagamaan, sehingga tidak memberatkan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 3.

“Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Selain itu, dalam kerja sama ini juga disiapkan berbagai kemudahan bagi anggota BKPRMI, termasuk skema keringanan iuran hingga 50 persen bagi guru ngaji, sebagai bagian dari upaya memperluas kepesertaan.

Ketua Umum DPP BKPRMI dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini menjadi langkah konkret organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji.

“Kami ingin memastikan guru ngaji tidak hanya mulia secara spiritual, tetapi juga terlindungi secara sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Rapimnas BKPRMI 2026 sendiri berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan kementerian, DPR RI, Kepolisian, serta kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selain fokus pada perlindungan sosial, Rapimnas juga membahas agenda strategis lainnya seperti penetapan tuan rumah Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) serta penguatan ekonomi umat melalui berbagai kerja sama lintas sektor.

BKPRMI juga mendorong pengakuan guru ngaji sebagai profesi resmi oleh negara, mengingat masih banyak di antara mereka yang menerima insentif sangat minim.

Melalui Rapimnas ini, BKPRMI berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi titik awal lahirnya sistem perlindungan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi jutaan pekerja sektor keagamaan di Indonesia.

(Widia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *